Analisis

Asuransi Indonesia: Tempo Doeloe, Kini, dan Masa Depan

oleh Dr. Diding S. Anwar, FMII

Pro Jutaan Rakyat Pemegang Polis Pemilik AJB Bumiputera 1912: Ikhtiar meraih keberkahan untuk semua pihak dalam pemulihan AJB Bumiputera 1912, warisan tiga goeroe, pahlawan tanpa tanda jasa. Hutang budi, saling hadir, saling kawal dan saling jaga. Tempo doeloe AJB Bumiputera 1912 hadir berjuang d berkontribusi untuk berdirinya NKRI. Kini, sejatinya NKRI hadir menyelamatkan dan memulihkan AJB Bumiputera 1912. Masa depan, generasi penerus terus menjaga, mengawal serta mengembangkan dan melestarikan AJB Bumiputera 1912 dan pastinya NKRI.

Sebagai penulis, saya baru sepintas dan belum lama mengenal dan belum terlalu jauh mendalam memahami AJB Bumiputera 1912. Secara pribadi juga tidak ada hubungan keterikatan langsung, karena saya bukan pemegang polis AJB Bumiputera 1912, juga bukan siapa-siapanya AJB Bumiputera 1912.

Diagnosis

AJB Bumiputera 1912 saat ini di usianya yang lebih dari satu abad (108 tahun) sedang mengalami financial distress serta problem tata kelola perusahaan. Penurunan kondisi keuangan, berdampak tidak lancar pembayaran klaim jatuh tempo/habis kontrak, penebusan dll yang total outstanding klaim sampai akhir 2020 diperkirakan sekitar Rp9,6 triliun. Hal ini tentunya berakibat mencoreng industri asuransi dan mengurangi kepercayaan (trust) masyarakat.

Indikator keuangan menunjukan antara lain menurunnya likuiditas, menurunnya laba operasi dan laba usaha, strategi investasi pada portofolio kurang prudent, KAP ragu dalam valuasi cadangan premi. Kurang konsistennya penilaian kembali aset properti (penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP). Sebagai Aset Berharga Warisan Perjuangan yang merupakan kebanggaan Bangsa Indonesia, wajib dijaga dan harus dikawal agar tidak punah dari NKRI.

De Jure & De Facto

Faktanya AJB Bumiputera 1912 selalu mendapat ujian berat, saat ini sedang dihinggapi penyakit yang cukup kronis sehingga menimbulkan krisis  yang membuat suasana kritis. Menyedihkan, jutaan rakyat Indonesia sebagai pemegang polis sedang galau dihadapkan ketidakpastian atas harapan kesejahteraan yang dicita-citakannya dan dipupuk sedikit demi sedikit dari jerih payah berpuluh tahun lamanya.

Tidak perlu bermuluk muluk namun harus cepat pembenahannya. Apa lagi yang ditunggu untuk pembenahan AJB Bumiputera 1912?

Referensi & benang Merah Saling Hadir

Selayaknya negara hadir. Secara legal usaha bersama, gotong royong, tolong menolong dan kekeluargaan diatur dalam pasal 33 UUD 1945. AJB Bumiputera 1912 didirikan sebagai perusahaan berbentuk mutual (usaha bersama), pemiliknya adalah semua pemegang polis, yang punya dua posisi kedudukan sekaligus, yakni sebagai nasabah dan sebagai anggota atau pemilik perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk asuransi jiwa di perusahaan mutual, seluruh nasabah selain memperoleh manfaat asuransi yang dibelinya juga otomatis menjadi anggota atau pemilik perusahaan.

Secara empiris, selama ini payung hukum yang menjadi pedoman adalah Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera 1912 yang sudah beberapa kali diadakan perubahan, yang terakhir AD AJB Bumiputera tahun 2011. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hadir menerbitkan PP No 87 tahun 2019 tertanggal 26 Desember 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Dalam PP ini juga terdapat perubahan Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi Rapat Umum Anggota (RUA). Payung hukum pertama yang diberikan selama 75 tahun Indonesia merdeka, serta merupakah hadiah kebanggaan bagi AJB Bumiputera 1912 yang berusia 108 tahun.

Hal ini tentunya memberikan titik terang atas eksistensi mutual/usaha bersama satu-satunya milik Indonesia. Di sisi lain, referensi pendapat Francis Fukuyama dalam bukunya The End of History and The Last Man 1992, salah satu pendapatnya berkenaan dengan peran negara hadir untuk kesejahteraan masyarakatnya. Tentunya sangat relevan dengan kehadiran negara dalam kaitan eksistensi keberlanjutan – going concern AJB Bumiputera 1912.

Kronologis, Historis, & Empiris

Sebelum kemerdekaan NKRI, AJB Bumiputera 1912 berjuang mewujudkan kesejahteraan karena negara belum lahir. Negara dan rakyat Indonesia sangat banyak berhutang budi kepada AJB Bumiputera 1912. Sungguh besar jasa pahlawan tanpa tanda jasa Tiga guru PGHB & Pengurus Besar Boedi Oetomo, sebagai inisiator dan pendiri AJB Bumiputera 1912, dengan modal awal 0 sen, sebagai ikhtiar meningkatkan kesejahteraan rakyat (warisan luhur nenek moyang yaitu gotong royong, saling tolong menolong, keleluargaan, dan kebersamaan).

Selama 10 tahun Pemerintah Hindia Belanda memberikan subsidi sebesar 300 gulden setiap bulannya. Tiga guru dengan gigih mendirikan AJB Bumiputera 1912, sejak zaman penjajahan (Hindia Belanda), saat  kemerdekaan dan hingga kini zaman pembangunan, pasti sudah sangat banyak andil dan perannya dalam turut serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat, serta terus berkontribusi dalam pembangunan Indonesia  untuk masa depan.

Pada hakekatnya seluruh komponen bangsa Indonesia termasuk Pemerintah seyogyanya merasa memiliki AJB Bumiputera 1912 seperti halnya rasa memiliki terhadap Candi Borobudur dan Candi Prambanan atau rasa memiliki Binatang Komodo dan Orang Utan atau Cendrawasih, harus dijaga dan dikawal jangan sampai punah. Semua stakeholder atau pemangku kepentingan wajib ikhtiar bersama sama sesuai dengan niat baik yang benar mencari solusi terbaik.

Das Sein & Das Solen

Asuransi konvensional atau takaful (asuransi syariah). Bagaimana bila menyandang takaful? Kosep mutual/Usaha Bersama itu tujuannya sama dengan takaful, gotong Royong. Basis atau konsep operasionalnya tanpa pendekatan perhitungan bunga. Bila mau takaful, AJB Bumiputera 1912 perlu check dan berbenah agar dalam investasi juga produk-produknya harus tidak berbasis perhitungan bunga. Bila masih menggunakan pendekatan perhitungan bunga, ya artinya tetap asuransi konvensional, bukan takaful.

Kiranya bentuk badan hukum usaha bersama ditambahkan menyandang predikat takaful cukup menarik untuk dipertimbangkan, dengan harapan ikhtiar pemulihan atau penyelamatan dapat diterima sekaligus membangun kembali trust masyarakat atas industri asuransi di Indonesia (sekaligus sebagai jalan keluar serta pemulihan citra baik AJB Bumiputera 1912).

Selanjutnya Para pengemban amanah, wajib menunaikan tugas dan perannya dengan sungguh sungguh dan GCG. Penyelamatan dan pemulihan juga wajib dikerjakan bersama-sama, dibantu supervisi oleh Pemerintah, DPR, OJK, DSN MUI, PGRI dan pihak lainnya yang terkait (Kolaborasi Pentahelix).

Kolaborasi Pentahelix sangat penting dan mendesak, mustahil AJB Bumiputera 1912 akan mampu berjuang sendiri tanpa meminta bantuan para pihak, tanpa kebersamaan. Sungguh berat dan tidak yakin akan mampu menyelamatkan atau memulihkan bila ikhtiar hanya dengan kemampuan sendiri.

Caranya bagaimana? Kontribusi dan niat baik dari ahli sesuai profesinya. Tidak kalah penting juga harus benchmark memetik best practice yang dilaksanakan oleh ribuan perusahaan mutual yang jumlahnya sangat banyak berdiri di berbagai negara di dunia ini. Berdasarkan International Coopertive and Mutual Insurance Federation (ICMIF) ada 5.100 lebih perusahaan asuransi yang berbentuk mutual dan koperasi di 77 negara di Dunia. Satu-satunya di Indonesia adalah AJB Bumiputera 1912.

Dalam mewujudkan itu semua, tentunya payung hukum atau aturan yang terukur dalam bentuk regulasi harus dijunjung tinggi sebagai pedoman pelaksanaan secara konsisten dan berkeadilan. Para pemegang amanah harus mempedomani dan menghindari atau mengendalikan diri syahwatnya untuk tidak sesukanya sendiri berbuat yang bisa merugikan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang tujuan utamanya usaha bersama mensejahterakan rakyat.

Perlindungan Konsumen

Secara umum industri asuransi selain berbenah dengan tata kelola perusahaan, juga harus melakukan recovery image. Misal di dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen ada larangan praktik klausula baku. Industri asuransi sering melanggar ini. Sejak awal konsumen atau nasabah atau pemegang polis harus diberi pemahaman konten polis secara keseluruhan. Konsumen lazimnya sering terjebak ketentuan eksonerasi pada polis.

Doa & Harapan

Human Capital (HC) generasi penerus hendaknya menyadari bahwa ditangannya harus lebih baik dari pendahulunya dengan prinsip kebersamaan, tidak terpecah belah. Insha Allah dengan hadirnya negara, Kolaborasi Pentahelix dan takaful, AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya yang berbentuk mutual akan tetap eksis hadir mengabdi demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dalam suasana keprihatinan karena musibah pandemi COVID-19 dan kesibukan antisipasi penyelamatan rakyat Indonesia, duka pemegang polis AJB Bumiputera 1912 juga dapat terobati dengan kepastian haknya.

Drama Waiting for Godot (Menunggu Godot)

Godot adalah nama sebuah tokoh fiktif dalam drama karya Samuel Beckett dari Irlandia pada 1952. Ringkasnya Godot sedang ditunggu-tunggu oleh dua sahabat bernama Vladimir dan Estragon. Namun kedua sahabat itu sejatinya tidak tahu siapa Godot dan untuk apa mereka mereka menunggu.

Sambil menunggu Godot yang tidak jelas dan tidak pasti itu, keduanya kerap ribut dan bertengkar. Keributan itu adalah bagaimana cara menyambut Godot, mencarinya, dan apa yang bakal diucapkan pertama kali jika bertemu Godot. Di antara mereka tidak pernah ada kata sepakat dan saling menyalahkan. Bahkan, sampai dua sahabat itu berubah dan meninggal dunia, mereka belum tahu kapan dan siapa Godot yang ditunggu itu akan tiba. Godot akhirnya hanya menjadi sebuah nama yang tidak jelas siapa dan untuk apa ditunggu. Kapan ia akan datang. Tidak jelas.

Senasib dengan dua tokoh itu, pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang jadi korban pembayaran klaim juga tengah menunggu. Yang mereka tunggu daalah hak mereka sebagai pemegang polis. Hak-hak itu jelas sudah tertuang dalam polis. Sayangnya jawaban yang mereka dapat hanyalah diminta menunggu dan bersabar dan terus bersabar.

Apa kabar Perlindungan Pemegang Polis?

Sangat penting. Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi juga sekaligus pemupukan dana sesuai azas gotong royong. Payung Hukum sudah tersedia yaitu UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 53: (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. (2) Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang undang.

Semoga solusi terbaik segera tiba. Amin. (*)

Penulis adalah Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur

Paulus Yoga

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

40 mins ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

2 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

8 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

9 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

22 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

23 hours ago