Asuransi Cakrawala Proteksi indonesia
Jakarta – PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia terus mendekatkan diri kepada nasabahnya dengan membuka kantor cabangnya di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk dapat menjangkau seluruh nasabahnya secara optimal.
Pada penghujung 2016 kali ini PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia meresmikan kantor keempatnya di Sumatera yakni kantor Pekanbaru, yang berdomisili di Komplek Mega Asri Green Office, Jalan Arifin Ahmad Tangkerang Tengah, Pekanbaru.
“Setelah melakukan peresmian kantor cabangnya di Jambi pada bulan Oktober lalu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia meresmikan kantor Pekanbaru, sehingga secara nasional Asuransi Cakrawala telah memiliki 21 kantor,” ujar Vice President Director, Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, Nicolaus Prawiro, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.
Kantor Pekanbaru ini, resmi beroperasi pada 7 Desember 2016 dan dipimpin oleh Roland Hutapea. Dengan diresmikannya kantor terbaru ini, perusahaan diharapkan mampu menjangkau nasabah di daerah Pekanbaru, sehingga dapat memberikan pelayanan secara optimal terhadap nasabah di Pekanbaru.
Hingga saat ini, perusahaan telah menjalin kerjasama dengan bank swasta maupun BUMN di Indonesia dan juga perusahaan multifinance. Selain itu, asuransi Cakrawala juga telah mengantongi 28 izin produk yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More