Foto udara dampak banjir bandang yang melanda permukiman penduduk di Jalan Murai, Sibolga, Sumatra Utara, Minggu (30/11/2025). (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Asuransi Astra menyampaikan total nilai klaim asuransi properti maupun kendaraan bermotor pasca bencana banjir Sumatra belum dapat dihitung.
Head of Communication and Customer Service Management PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan hal tersebut dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih rinci terkait kerusakan, biaya perbaikan, dan lainnya.
“Untuk total nilai klaim belum bisa dihitung ya. Karena perlu dicek lebih detail jenis kerusakannya, biaya perbaikan, dan lain-lain,” ucap Iwan kepada Infobanknews dikutip, 3 Desember 2025.
Baca juga: AAUI Minta Respons Cepat Industri Asuransi di Tengah Pendataan Klaim Banjir Sumatra
Baca juga: GEGI Ungkap Puluhan Klaim Kerusakan Rumah dan Kendaraan Imbas Banjir Sumatra
Iwan menambahkan, pihaknya saat ini berfokus pada penanganan kendaraan bermotor khususnya roda empat bagi nasabahnya dan berharap keadaan pasca bencana segera pulih.
Oleh karena itu, Astra mengimbau para nasabahnya untuk tidak panik dan dapat melakukan beberapa hal berikut untuk meminimalisir risiko kerusakan pada mobil, sehingga tetap dapat dilakukan klaim asuransi kendaraan, antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More
Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More
Poin Penting RBC dan RKI TUGU melampaui industri, masing-masing di 360,9% dan 272,6%, menunjukkan kesehatan… Read More