Jakarta – PT Astronacci International, perusahaan penyedia analisis saham dan futures berniat melaporkan kasus pemotongan dan editing video edukasi saham dan pasar modal yang tersebar di media sosial. Video yang seharusnya berdurasi 1 jam, 15 menit dipotong menjadi 45 detik.
Masalah ini bermula saat Gema Goeryadi selaku CEO dan Presiden Direktur Astronacci International bersama Rut Yesika Simak selaku tim riset dari Astronacci International melakukan live video melalui kanal YouTube Astronacci International.
Rut Yesika memaparkan, video yang tayang pada 6 Januari 2021 memuat edukasi berjudul “Curhat Trader: Perlukah Cutloss itu? Apa Lebih baik Jadi Investor?”.
Namun pada 2 Februari 2021 pihaknya mendapati video tersebut telah dipotong dan diedit yang isinya merugikan perusahaan karena hal tersebut sama sekali tidak benar dan mencemarkan nama baik Astronacci International maupun Gema Goeyardi selaku CEO dan Presiden Direktur Astronacci International.
Dikatakan Rut, dampak dari unggahan video pendek yang sudah dipotong dan diedit tersebut, kemudian viral di media sosial Twitter.
“Astronacci International sebagai pemilik dari seluruh materi isi video tersebut tentu saja sangat dirugikan oleh tindakan yang dilakukan akun Twitter @AmbarwatiRexy atau terduga bernama Rexy Ambarwati, dan @viantyTJP atau terduga bernama Viantyara di media social. Termasuk pihak manapun yang terduga berada di balik ujaran kebencian tersebut, dan Astronacci International akan menuntut secara hukum melalui pihak kepolisian Republik Indonesia,” ujar Rut dalam keterangannya yang dikutip, Kamis, 18 Februari 2021.
Rut Yesika Simak, Analis Astronacci International, yang berada di dalam video tersebut mengaku dirinya sangat dirugikan dari video yang diduga diedit dan disebarkan oleh akun-akun tersebut. Tindakan pihak-pihak tersebut dianggap bertentangan dengan UU ITE.
“Sama sekali bahwa Bapak Gema Goeyardi tidak melakukan tuduhan itu kepada saya, baik secara pribadi maupun profesional sebagai seorang analis pasar saham. Adanya video yang dipotong-potong itu adalah ulah dari pihak yang ingin merugikan kami dan itu sama sekali tidak benar, karena sudah diedit sedemikian rupa,” ungkapnya.
Dia juga menyebut bahwa Gema Goeyardi sebagai CEO dan Presiden Direktur Astronacci International adalah seorang profesional yang tidak pernah menyerang secara personal atau tindakan melakukan pencemaran nama baik, baik melalui media sosial maupun secara langsung.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa tuduhan itu tidak benar dan kami sudah melakukan tuntutan kepolisian untuk menindak pemilik akun maupun siapapun yang terduga di balik akun tersebut.” imbuh Rut.
Untuk menangani kasus ini, Astronacci International juga telah menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya di Jakarta.
“Diharapkan dari kasus ini tidak ada lagi kasus hate speech (ujaran kebencian) maupun editing video tanpa ijin yang melanggar hukum hak cipta dan hukum positif lainnya di Indonesia. Kemajuan teknologi tentunya harus digunakan untuk hal yang baik, bukan untuk ujaran kebencian,” papar Gema Goeyardi.
Berkaca dari kasus ini, Astronacci International berharap, dengan melaporkan pemilik akun, maupun siapapun pihak yang terduga berada di belakang pihak tertentu yang melakukan ujaran kebencian agar ditindak secara hukum oleh pihak pihak kepolisian berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap agar semua pihak untuk tidak menggunakan ujaran kebencian atau hate speech dan menyebarluaskan secara umum, baik online maupun offline, karena ini bertentangan dengan hukum dan sangat merugikan yang menjadi korban,” tutupnya. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More