Jakarta – PT Astra International Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat tersebut, Astra memutuskan untuk merubah anggaran dasar perseroan.
Presiden Direktur Astra International, Prijono Sugiarto mengatakan, perubahan anggaran dasar perseroan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Keputusannya, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana disampaikan dalam rapat, yang materi perubahan lengkapnya telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum rapat dimulai,” ujar Prijono dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Selain itu, dalam rapat ini juga memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait.
Kemudian, lanjut dia, menyusun atau menyatakan kembali seluruh maupun sebagian Anggaran Dasar Perseroan, dengan hak subtitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan Rapat ini, termasuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
“Serta selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atau permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi pemerintah terkait,” tukasnya.
Menurut Prijono, visi dan misi Astra mengantarkan perseroan untuk memiliki orientasi pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang dengan memastikan pertumbuhan usaha yang sejalan dengan kemajuan bangsa dan kelestarian lingkungan.
“Saya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh stakeholder atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra selama 58 tahun berkarya untuk membangun bangsa,” ucapnya.
Dirinya meyakini, bahwa tata kelola perusahaan merupakan strategi penting yang diterapkan dalam keseluruhan aktivitas Astra. Tata kelola perusahaan yang baik akan menjadi kerangka untuk mengelola bisnis, sumber daya manusia serta kontribusi sosial dan lingkungan dengan baik dan berimbang, sebagaimana diterapkan dalam Strategic Triple P Roadmap Astra, yang terdiri dari Portfolio Roadmap, People Roadmap dan Public Contribution Roadmap.
“Berlandaskan keyakinan bahwa kompetensi seluruh insan Astra yang dipadu dengan potensi lini usaha merupakan satu kesatuan yang mampu membuat Astra terus tumbuh dan berkembang, Astra bertekad untuk menjadi kebanggaan bangsa pada tahun 2020,” tutupnya. (*) Rezki_Saputra
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More