Keuangan

Astra Life Rilis Produk Baru, Perkuat Segmen Syariah

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) terus berupaya memperluas penetrasi ke segmen syariah. Terbaru, asuransi yang menjadi bagian dari Astra Financial ini mengembangkan lini produk syariah dengan merilis ASLI Asya Proteksi Syariah. Produk syariah ini didistribusikan langsung oleh Astra Life.

“Setelah meluncurkan produk asuransi kredit syariah dan asuransi jiwa murni syariah pada kuartal pertama tahun ini, kali ini kami meluncurkan ASLI Asya Proteksi Syariah yang merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) sesuai prinsip syariah untuk memberikan pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan produk unit link berbasis Syariah,” tutur Windawati Tjahjadi, Presiden Direktur Astra Life dalam keterangannya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ia menegaskan, pengembangan produk asuransi berbasis syariah ini menjadi bukti komitmen Astra Life untuk terus berinovasi, dalam menyediakan kebutuhan perlindungan jiwa bagi semua segmen masyarakat. “Ini juga selaras dengan fokus Astra Life untuk mengembangkan Unit Syariah, yang telah menjadi salah satu fokus kami sejak awal 2022,” pungkas Windawati.

ASLI Asya Proteksi Syariah merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) berdasarkan prinsip syariah dan memberikan perlindungan menyeluruh untuk mendukung perencanaan keuangan. Produk ini memberikan beragam manfaat perlindungan, yaitu manfaat asuransi tutup usia, terminal illness, cacat total dan tetap serta tambahan manfaat tutup usia karena kecelakaan dalam periode mudik lebaran.

Sebagai produk PAYDI, tentunya terdapat porsi kontribusi yang akan dialokasikan untuk investasi penempatan pada subdana-subdana Syariah yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasinya. Alokasi investasi pada ASLI Asya Proteksi Syariah ini adalah 50% pada tahun pertama dan akan meningkat hingga 100% pada tahun polis ke-4.

Fitur menarik lainnya adalah manfaat bonus loyalitas dan investment booster yang akan diberikan pada tahun polis ke-11 dan tahun polis ke-16, serta distribusi surplus underwriting dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Untuk memberikan perlindungan secara optimal, ada pula berbagai pilihan asuransi tambahan, seperti Asuransi Tambahan Kecelakaan Diri+ Syariah, Asuransi Tambahan Penyakit Kritis+ Syariah, hingga Death Contribution Waiver Syariah serta Total Permanent Disability Contribution Waiver Syariah berupa pembebasan pembayaran kontribusi dasar berkala dan kontribusi investasi berkala jika pemegang polis mengalami tutup usia, cacat total dan tetap.

Adapun nilai kontribusi dasar berkala untuk produk ini mulai dari Rp6 juta per tahun, dengan pembayaran bisa dilakukan bulanan, kuartalan, semesteran, hingga tahunan. Sedangkan nilai dari kontribusi investasi berkala atau tunggal mulai dari Rp 1 juta per tahun, dan syarat usia pemegang polis mulai dari 18 hingga 99 tahun. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago