Asuransi : Peluncuran asuransi mikro. (Foto : Istimewa).
Jakarta– PT Astra Aviva Life (Astra Life) dan PT Astra Multi Finance (AMF) yang merupakan bagian dari FIF Group meluncurkan produk asuransi mikro Sinatra ProteksiKu dan Sinatra PerisaKu. Kerjasama tersebut menargetkan 13.000 nasabah dalam tahun pertama. Sementara premi ditargetkan mencapai Rp659 juta.
“Dengan diluncurkannya kedua produk asuransi mikro ini yang ditunjang dengan sistem yang dibangun secara serius, kami ingin turut mendukung harapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan pertumbuhan asuransi mikro tahun 2015 minimal 5% dibanding 2014 sebanyak 6,16 juta orang serta meningkatkan penetrasi asuransi jiwa yang masih belum beranjak dari angka 2%,” kata Presiden Direktur Astra Life Philip C Wilcock di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2015.
Sementara itu, Presiden Direktur AMF Darwan Tirtayasa mengatakan dengan kerjasama itu, nasabah dapat mendapatkan produk di jaringan kantor AMF. Animo nasabah menurutnya sangat besar. Per Oktober ini saja sudah mencapai 450 konsumen.” Antusiasme lumayan, walaupun sifatnya opsional tapi cukup animonya, tanggal 24 oktober saja sudah 450 konsumen, kita baru launching agustus, total sekarang 600 an,” kata Darwan dalam kesempatan yang sama.
Sinatra PerisaiKu merupakan produk asuransi jiwa kumpulan mikro dengan premi Rp50.000 untuk kepesertaan 1 tahun atau Rp27.500 per 6 bulan dan akan mendapat manfaat perlindungan berupa santunan Rp24.000.000 pada peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan. Sementara Sinatra ProteksiKu adalah produk asuransi jiwa kumpulan mikro dengan premi Rp50.000 untuk kepesertaan 1 tahun atau Rp27.500 per 6 bulan dan akan mendapat manfaat perlindungan berupa: pembayaran santunan sebesar Rp6.000.000 secara sekaligus pada penerima manfaat saat peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, pembayaran santunan tunai harian rawat inap sebesar Rp100.000 per hari maksimal 30 hari per tahun kepesertaaan jika rawat inap terjadi dalam kurun waktu 14 hari sejak terjadinya kecelakaan, dan pembayaran santunan tunai darurat rawat jalan di rumah sakit akibat kecelakaan sebesar Rp100.000 sebanyak 1 kali tahun kepesertaan dalam kurun waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan (*) Ria Martati
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More