Categories: Keuangan

Astra Life dan Astra Multifinance Luncurkan Asuransi Mikro

Jakarta– PT Astra Aviva Life (Astra Life) dan PT Astra Multi Finance (AMF) yang merupakan bagian dari FIF Group meluncurkan produk asuransi mikro Sinatra ProteksiKu dan Sinatra PerisaKu. Kerjasama tersebut menargetkan 13.000 nasabah dalam tahun pertama. Sementara premi ditargetkan mencapai Rp659 juta.

“Dengan diluncurkannya kedua produk asuransi mikro ini yang ditunjang dengan sistem yang dibangun secara serius, kami ingin turut mendukung harapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan pertumbuhan asuransi mikro tahun 2015 minimal 5% dibanding 2014 sebanyak 6,16 juta orang serta meningkatkan penetrasi asuransi jiwa yang masih belum beranjak dari angka 2%,” kata Presiden Direktur Astra Life Philip C Wilcock di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2015.

Sementara itu, Presiden Direktur AMF Darwan Tirtayasa mengatakan dengan kerjasama itu, nasabah dapat mendapatkan produk di jaringan kantor AMF. Animo nasabah menurutnya sangat besar. Per Oktober ini saja sudah mencapai 450 konsumen.” Antusiasme lumayan, walaupun sifatnya opsional tapi cukup animonya, tanggal 24 oktober saja sudah 450 konsumen, kita baru launching agustus, total sekarang 600 an,” kata Darwan dalam kesempatan yang sama.

Sinatra PerisaiKu merupakan produk asuransi jiwa kumpulan mikro dengan premi Rp50.000 untuk kepesertaan 1 tahun atau Rp27.500 per 6 bulan dan akan mendapat manfaat perlindungan berupa santunan Rp24.000.000 pada peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan. Sementara Sinatra ProteksiKu adalah produk asuransi jiwa kumpulan mikro dengan premi Rp50.000 untuk kepesertaan 1 tahun atau Rp27.500 per 6 bulan dan akan mendapat manfaat perlindungan berupa: pembayaran santunan sebesar Rp6.000.000 secara sekaligus pada penerima manfaat saat peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, pembayaran santunan tunai harian rawat inap sebesar Rp100.000 per hari maksimal 30 hari per tahun kepesertaaan jika rawat inap terjadi dalam kurun waktu 14 hari sejak terjadinya kecelakaan, dan pembayaran santunan tunai darurat rawat jalan di rumah sakit akibat kecelakaan sebesar Rp100.000 sebanyak 1 kali tahun kepesertaan  dalam kurun waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan (*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago