News Update

Astagfirullah, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Ratusan Triliun

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir, periode 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun. Kerugian paling banyak terjadi pada 2011 yakni hingga Rp68,62 triliun. Sementara di 2021, jumlah kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal sudah mencapai Rp2,5 triliun.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, SWI telah menangani 79 investasi ilegal, 442 fintech P2P lending ilegal dan 17 gadai ilegal sepanjang 2021 ini. Dirinya mengakui, SWI sampai saat ini mengalami sejumlah tantangan untuk memberantas investasi ilegal. Hal ini dikarenakan mudahnya para pelaku investasi ilegal mengganti entitas baru apabila entitas lama diblokir.

“Karena itu Satgas Waspada Investasi selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat yang terjebak,” ujarnya dalam webinar, Kamis, 5 Agustus 2021.

Meski terus berupaya melakukan pencegahan kerugian akibat investasi ilegal sejak dini, namun tidak jarang SWI menemukan kasus setelah adanya korban. Karena itu, Tongam mengharapkan peran masyarakat agar lebih aktif mengadukan jika menemukan investasi yang mencurigakan.

“Sebagian masyarakat kita kalau masih menikmati keuntungan masih diam, tapi kalau sudah mengalami kerugian, baru di mana ini pemerintah,” ungkapnya.

Tongam menjelaskan, ciri-ciri investasi ilegal diantaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi, klaim tanpa resiko dan legalitas yang tidak jelas.

Karena itu, dalam berinvestasi, Tongam mengatakan cukup kenali 2 L yaitu legal dan logis. Legal artinya perusahaan memiliki izin badan usaha, jenis usaha hingga produknya. Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan di website resmi OJK.

Sedangkan logis, maksudnya adalah rasionalitas imbal hasil. Karena tidak mungkin investasi tanpa adanya risiko. “Kuncinya adalah 2L ini yang selalu kita katakan. Apabila menemukan penawaran yang sangat menggiurkan cek saja legal dan logisnya,” pungkasnya.

Jika mendapatkan penawaran dari investasi ilegal Tongam menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada SWI melalui email: waspadainvestasi @ojk.go.id (*) Dicky F.

Evan Yulian

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

19 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

19 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago