Ekonomi dan Bisnis

Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Jakarta – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai langkah yang diambil pemerintah merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia sudah tepat.

“Ini sudah tepat. Jadi tidak ada ranah yang dikuasai oleh salah satu pihak khususnya social e-commerce yang berkembang saat ini,” kata Plt Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Harris Sofyan Hardwin, kepada Infobanknews, Rabu (27/9)

Di Indonesia, yang menjalankan praktik social commerce ialah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop. Adanya Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah berlaku melarang social e-commerce melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce

“Dengan adanya Permendag ini menjadi kontrol bagi pemerintah terhadap peredaran produk yang dijual murah dengan diskon yang diberikan terhadap produk tertentu sehingga UMKM kita tidak dapat bersaing dari sisi harga,” terangnya.

Belakangan, TikTok Shop sendiri santer dikabarkan merusak pasar UMKM lokal di Indonesia. Sebab, harga yang ditawarkan dinilai jauh lebih rendah dibanding harga pasaran yang menjadikan para pedagang sulit bersaing. 

Terbaru, para pedagang di Pasar Tanah Abang yang hampir mati tenggelam karena mengeluh sepinya pembeli yang datang hingga menyuarakan penolakan terhadap TikTok Shop.

“Dari sisi angka cukup besar sekali, pendapatannya drop lebih dari 50 persen tidak hanya pedagang di Tanah Abang tapi toko offline lain di Indonesia,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya juga memperhatikan nasib para pedagang yang sudah berjualan di TikTok Shop. Mereka pun masih bisa melakukan beriklan dan berjualan di platform lain.

“Mereka tetap bisa melakukan periklanan dengan cara memberikan link untuk dijual ke e-commerce tertentu atau melalui website perusahaan masing-masing. Jadi tidak dikuasai oleh satu platform tertentu,” tandasnya.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Penutupan TikTok Shop, Ini Alasannya

TikTok sendiri menyebut, hingga saat ini 6 juta penjual lokal yang menggunakan platform TikTok Shop sebagai tempat mereka berjualan.

Tidak cuma pelaku usaha saja yang bakal pindah lapak platform lain, para affiliator ini juga turut terancam. Sebab, ada kurang lebih 7 juta kreator affiliate yang tergabung di TikTok Shop. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

7 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

8 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

8 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

9 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

10 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

10 hours ago