Ekonomi dan Bisnis

Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Jakarta – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai langkah yang diambil pemerintah merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia sudah tepat.

“Ini sudah tepat. Jadi tidak ada ranah yang dikuasai oleh salah satu pihak khususnya social e-commerce yang berkembang saat ini,” kata Plt Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Harris Sofyan Hardwin, kepada Infobanknews, Rabu (27/9)

Di Indonesia, yang menjalankan praktik social commerce ialah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop. Adanya Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah berlaku melarang social e-commerce melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce

“Dengan adanya Permendag ini menjadi kontrol bagi pemerintah terhadap peredaran produk yang dijual murah dengan diskon yang diberikan terhadap produk tertentu sehingga UMKM kita tidak dapat bersaing dari sisi harga,” terangnya.

Belakangan, TikTok Shop sendiri santer dikabarkan merusak pasar UMKM lokal di Indonesia. Sebab, harga yang ditawarkan dinilai jauh lebih rendah dibanding harga pasaran yang menjadikan para pedagang sulit bersaing. 

Terbaru, para pedagang di Pasar Tanah Abang yang hampir mati tenggelam karena mengeluh sepinya pembeli yang datang hingga menyuarakan penolakan terhadap TikTok Shop.

“Dari sisi angka cukup besar sekali, pendapatannya drop lebih dari 50 persen tidak hanya pedagang di Tanah Abang tapi toko offline lain di Indonesia,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya juga memperhatikan nasib para pedagang yang sudah berjualan di TikTok Shop. Mereka pun masih bisa melakukan beriklan dan berjualan di platform lain.

“Mereka tetap bisa melakukan periklanan dengan cara memberikan link untuk dijual ke e-commerce tertentu atau melalui website perusahaan masing-masing. Jadi tidak dikuasai oleh satu platform tertentu,” tandasnya.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Penutupan TikTok Shop, Ini Alasannya

TikTok sendiri menyebut, hingga saat ini 6 juta penjual lokal yang menggunakan platform TikTok Shop sebagai tempat mereka berjualan.

Tidak cuma pelaku usaha saja yang bakal pindah lapak platform lain, para affiliator ini juga turut terancam. Sebab, ada kurang lebih 7 juta kreator affiliate yang tergabung di TikTok Shop. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago