Ekonomi dan Bisnis

Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Jakarta – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai langkah yang diambil pemerintah merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia sudah tepat.

“Ini sudah tepat. Jadi tidak ada ranah yang dikuasai oleh salah satu pihak khususnya social e-commerce yang berkembang saat ini,” kata Plt Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Harris Sofyan Hardwin, kepada Infobanknews, Rabu (27/9)

Di Indonesia, yang menjalankan praktik social commerce ialah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop. Adanya Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah berlaku melarang social e-commerce melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce

“Dengan adanya Permendag ini menjadi kontrol bagi pemerintah terhadap peredaran produk yang dijual murah dengan diskon yang diberikan terhadap produk tertentu sehingga UMKM kita tidak dapat bersaing dari sisi harga,” terangnya.

Belakangan, TikTok Shop sendiri santer dikabarkan merusak pasar UMKM lokal di Indonesia. Sebab, harga yang ditawarkan dinilai jauh lebih rendah dibanding harga pasaran yang menjadikan para pedagang sulit bersaing. 

Terbaru, para pedagang di Pasar Tanah Abang yang hampir mati tenggelam karena mengeluh sepinya pembeli yang datang hingga menyuarakan penolakan terhadap TikTok Shop.

“Dari sisi angka cukup besar sekali, pendapatannya drop lebih dari 50 persen tidak hanya pedagang di Tanah Abang tapi toko offline lain di Indonesia,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya juga memperhatikan nasib para pedagang yang sudah berjualan di TikTok Shop. Mereka pun masih bisa melakukan beriklan dan berjualan di platform lain.

“Mereka tetap bisa melakukan periklanan dengan cara memberikan link untuk dijual ke e-commerce tertentu atau melalui website perusahaan masing-masing. Jadi tidak dikuasai oleh satu platform tertentu,” tandasnya.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Penutupan TikTok Shop, Ini Alasannya

TikTok sendiri menyebut, hingga saat ini 6 juta penjual lokal yang menggunakan platform TikTok Shop sebagai tempat mereka berjualan.

Tidak cuma pelaku usaha saja yang bakal pindah lapak platform lain, para affiliator ini juga turut terancam. Sebab, ada kurang lebih 7 juta kreator affiliate yang tergabung di TikTok Shop. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago