Ekonomi dan Bisnis

Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Jakarta – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai langkah yang diambil pemerintah merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia sudah tepat.

“Ini sudah tepat. Jadi tidak ada ranah yang dikuasai oleh salah satu pihak khususnya social e-commerce yang berkembang saat ini,” kata Plt Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Harris Sofyan Hardwin, kepada Infobanknews, Rabu (27/9)

Di Indonesia, yang menjalankan praktik social commerce ialah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop. Adanya Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah berlaku melarang social e-commerce melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce

“Dengan adanya Permendag ini menjadi kontrol bagi pemerintah terhadap peredaran produk yang dijual murah dengan diskon yang diberikan terhadap produk tertentu sehingga UMKM kita tidak dapat bersaing dari sisi harga,” terangnya.

Belakangan, TikTok Shop sendiri santer dikabarkan merusak pasar UMKM lokal di Indonesia. Sebab, harga yang ditawarkan dinilai jauh lebih rendah dibanding harga pasaran yang menjadikan para pedagang sulit bersaing. 

Terbaru, para pedagang di Pasar Tanah Abang yang hampir mati tenggelam karena mengeluh sepinya pembeli yang datang hingga menyuarakan penolakan terhadap TikTok Shop.

“Dari sisi angka cukup besar sekali, pendapatannya drop lebih dari 50 persen tidak hanya pedagang di Tanah Abang tapi toko offline lain di Indonesia,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya juga memperhatikan nasib para pedagang yang sudah berjualan di TikTok Shop. Mereka pun masih bisa melakukan beriklan dan berjualan di platform lain.

“Mereka tetap bisa melakukan periklanan dengan cara memberikan link untuk dijual ke e-commerce tertentu atau melalui website perusahaan masing-masing. Jadi tidak dikuasai oleh satu platform tertentu,” tandasnya.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Penutupan TikTok Shop, Ini Alasannya

TikTok sendiri menyebut, hingga saat ini 6 juta penjual lokal yang menggunakan platform TikTok Shop sebagai tempat mereka berjualan.

Tidak cuma pelaku usaha saja yang bakal pindah lapak platform lain, para affiliator ini juga turut terancam. Sebab, ada kurang lebih 7 juta kreator affiliate yang tergabung di TikTok Shop. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

5 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

11 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

11 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

11 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

11 hours ago