Keuangan

Asosiasi Fintech: OJK Kurang Serius Membangun Tekfin

Jakarta–Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi FinTech lndonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih serius menunjukkan komitmennya dalam membangun industri teknologi finansial (tekfin) khususnya usaha peer-to-peer (p2p) lending atau kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

Wakil Ketua Asosiasi FinTech lndonesia (AFTECH lndonesia), Adrian Gunadi, menegaskan, bahwa pelaku usaha tekfin kini mengharapkan realisasi komitmen regulator menyusul dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnfonnasi (LPMUBTl) pada Desember 2016 Ialu.

“Telah tiga bulan sejak dikeluarkannya POJK no. 77 tersebut, namun belum tampak perkembangan signifikan dalam hal jumlah perusahaan tekfin yang mendapatkan izin usaha dari OJK. Sebaliknya, banyak perusahaan tekfin yang menemui kesulitan dalam mendapatkan informasi yang jelas seputar teknis pendaftaran p2p lending di OJK,” kata Adrian di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Situasi ini, kata Adrian akan menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan. Padahal animo masyarakat terhadap bisnis fintech p2p lending sangat besar.

Hal ini terbukti dari tingginya ekspektasi masyarakat untuk dapat menggunakan layanan pinjam meminjam dari perusahaan tekfin yang lebih dulu telah terdaftar di OJK.

“Kami mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK dalam perannya sebagai regulator, agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan tekfin dengan skema p2p lending dan crowdfunding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha.

Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran saja tetapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Hal ini, dinilai Adrian, tentu menjadi penghambat bagi proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga kini sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator, yakni Rp2,5 miliar untuk mengajukan perizinan.

Saat mendaftar perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar untuk perusahaan tekfin yang berbadan hukum perseroan, maupun koperasi. Sementara, pertumbuhan industri tekfin dengan skema p2p lending tumbuh dengan pesat di indonesia saat ini. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

23 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

1 hour ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago