Jakarta–Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi FinTech lndonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih serius menunjukkan komitmennya dalam membangun industri teknologi finansial (tekfin) khususnya usaha peer-to-peer (p2p) lending atau kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
Wakil Ketua Asosiasi FinTech lndonesia (AFTECH lndonesia), Adrian Gunadi, menegaskan, bahwa pelaku usaha tekfin kini mengharapkan realisasi komitmen regulator menyusul dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnfonnasi (LPMUBTl) pada Desember 2016 Ialu.
“Telah tiga bulan sejak dikeluarkannya POJK no. 77 tersebut, namun belum tampak perkembangan signifikan dalam hal jumlah perusahaan tekfin yang mendapatkan izin usaha dari OJK. Sebaliknya, banyak perusahaan tekfin yang menemui kesulitan dalam mendapatkan informasi yang jelas seputar teknis pendaftaran p2p lending di OJK,” kata Adrian di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Situasi ini, kata Adrian akan menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan. Padahal animo masyarakat terhadap bisnis fintech p2p lending sangat besar.
Hal ini terbukti dari tingginya ekspektasi masyarakat untuk dapat menggunakan layanan pinjam meminjam dari perusahaan tekfin yang lebih dulu telah terdaftar di OJK.
“Kami mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK dalam perannya sebagai regulator, agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan tekfin dengan skema p2p lending dan crowdfunding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha.
Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran saja tetapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Hal ini, dinilai Adrian, tentu menjadi penghambat bagi proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga kini sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator, yakni Rp2,5 miliar untuk mengajukan perizinan.
Saat mendaftar perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar untuk perusahaan tekfin yang berbadan hukum perseroan, maupun koperasi. Sementara, pertumbuhan industri tekfin dengan skema p2p lending tumbuh dengan pesat di indonesia saat ini. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More
Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More
Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More
Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More
Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More
Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More