Keuangan

Asosiasi Fintech: OJK Kurang Serius Membangun Tekfin

Jakarta–Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi FinTech lndonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih serius menunjukkan komitmennya dalam membangun industri teknologi finansial (tekfin) khususnya usaha peer-to-peer (p2p) lending atau kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

Wakil Ketua Asosiasi FinTech lndonesia (AFTECH lndonesia), Adrian Gunadi, menegaskan, bahwa pelaku usaha tekfin kini mengharapkan realisasi komitmen regulator menyusul dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnfonnasi (LPMUBTl) pada Desember 2016 Ialu.

“Telah tiga bulan sejak dikeluarkannya POJK no. 77 tersebut, namun belum tampak perkembangan signifikan dalam hal jumlah perusahaan tekfin yang mendapatkan izin usaha dari OJK. Sebaliknya, banyak perusahaan tekfin yang menemui kesulitan dalam mendapatkan informasi yang jelas seputar teknis pendaftaran p2p lending di OJK,” kata Adrian di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Situasi ini, kata Adrian akan menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan. Padahal animo masyarakat terhadap bisnis fintech p2p lending sangat besar.

Hal ini terbukti dari tingginya ekspektasi masyarakat untuk dapat menggunakan layanan pinjam meminjam dari perusahaan tekfin yang lebih dulu telah terdaftar di OJK.

“Kami mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK dalam perannya sebagai regulator, agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan tekfin dengan skema p2p lending dan crowdfunding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha.

Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran saja tetapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Hal ini, dinilai Adrian, tentu menjadi penghambat bagi proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga kini sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator, yakni Rp2,5 miliar untuk mengajukan perizinan.

Saat mendaftar perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar untuk perusahaan tekfin yang berbadan hukum perseroan, maupun koperasi. Sementara, pertumbuhan industri tekfin dengan skema p2p lending tumbuh dengan pesat di indonesia saat ini. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

7 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

8 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

9 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

10 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

11 hours ago