Categories: KeuanganNews Update

Asosiasi Fintech dan Kadin Siap Tindak Pinjol Ilegal

Jakarta – AFPI, AFTECH dan KADIN senada dalam menyuarakan dukungan terhadap penindakan tegas pinjaman online (pinjol) illegal yang merugikan masyarakat. Masing-masing institusi ini telah mengambil langkah konkrit dalam pemberantasan pinjaman ilegal.

Misalnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan. Penyebabnya, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

“Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip 26 Agustus 2021.

Kemudian, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech. Beberapa penyelenggara ini bekerja sama dengan pinjol ilegal dan akhirnya 1 anggota diberhentikan. Selain itu, AFTECH juga sudah telah menghadirkan situs www.cekfintech.id.

Situs ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Dengan memasukkan nama pinjol, masyarakat bisa mengecek daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka. Fitur lainnya adalah melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

“Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending,” ujar Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir pada keterangan yang sama.

Lebih jauh, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) juga turut mendukung upaya pemerintah dan industri dalam memberantas pinjol ilegal. KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layanan keuangan digital Indonesia. (*).

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

IHSG Dibuka Menguat 0,46 Persen ke Level 9.074

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp2,7 Juta per Gramnya

Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More

1 hour ago

IHSG Tembus Level 9.000, Begini Respons BEI

Poin Penting IHSG cetak rekor baru dengan menembus level 9.000 dan ditutup di 9.032,58, mencerminkan… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Tekanan Geopolitik Masih Mengintai

Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.855 per dolar AS, menguat tipis 0,06 persen dibanding… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG masih berpotensi naik untuk menguji level 9.077–9.100, seiring posisi… Read More

3 hours ago

Madu dan Racun Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Oleh Paul Sutaryono PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber… Read More

3 hours ago