Categories: KeuanganNews Update

Asosiasi Fintech dan Kadin Siap Tindak Pinjol Ilegal

Jakarta – AFPI, AFTECH dan KADIN senada dalam menyuarakan dukungan terhadap penindakan tegas pinjaman online (pinjol) illegal yang merugikan masyarakat. Masing-masing institusi ini telah mengambil langkah konkrit dalam pemberantasan pinjaman ilegal.

Misalnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan. Penyebabnya, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

“Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip 26 Agustus 2021.

Kemudian, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech. Beberapa penyelenggara ini bekerja sama dengan pinjol ilegal dan akhirnya 1 anggota diberhentikan. Selain itu, AFTECH juga sudah telah menghadirkan situs www.cekfintech.id.

Situs ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Dengan memasukkan nama pinjol, masyarakat bisa mengecek daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka. Fitur lainnya adalah melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

“Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending,” ujar Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir pada keterangan yang sama.

Lebih jauh, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) juga turut mendukung upaya pemerintah dan industri dalam memberantas pinjol ilegal. KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layanan keuangan digital Indonesia. (*).

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago