Headline

Asosiasi Dukung Pemerintah Meregulasi Keterbukaan Data Nasabah

Jakarta- Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan dukungannya dalam upaya pemerintah mengimplementasikan keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Tercatat pada hari ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

“Kami sudah dengar lama PMK dari DJP dan Menkeu, kami pahami dan dukung perppu yang atur keterbukaan informais perbankan” Ungkap Kartika di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Dalam konfrensi pernya Kartika juga mengungkapkan masukannya terhadap pemerintah dengan terus mensosialisasikan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalah pahaman.

“ Hanya saja ada yang perlu menjadi catatan agar sosiasisasi, supaya tidak terjadi keragu-raguan yang akan membuat pemindahan akun nasabah ke Luar Negeri. Sehingga sesuai dengan kerangka persetujuan global negara yang masukd dalam mutual agreemeng ini mengikut pola yang sama, sehingga nasabah tidak akan bisa mekindahkan akun ke luar negeri tanpa terlihat. “ jelas Kartika.

Ditemui di tempat yang sama Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Raden Pardede juga mengungkapkan dukungannya dengan mengajukan beberapa masukan.

“Kami memahami dan mendukung inisiatif dan usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara untuk digunakan membangun ekonomi,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Raden Pardede, di kesempatan kala itu mewakili pengusaha.

Dia juga mengatakan bahwa pengusaha telah menyampaikan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan Perppu yang salah satunya yaitu tentang penjagaan kerahasiaan data perbankan.

“Tolong kerahasiaan ini dijaga betul-betul karena akan membuat nasabah nyaman apalagi dalam tataran pengusaha,” tegas dia.

Raden Pardede juga mengingatkan bahwa di dalam aturan disebutkan larangan bagi petugas pajak maupun tenaga ahli di bidang perpajakan untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan informasi itu kepada pihak yang tidak berwenang.

“Untuk diantisipasi kalau terjadi seperti ini apa sanksinya, itu penting sekali, mungkin bisa disempurnakan lebih detil,” tutup Raden.

Suheriadi

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

4 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

12 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

17 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

18 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

18 hours ago