Ilustrasi Angka pengangguran Indonesia. (Foto: Istimewa)
Jakarta– Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, kajian kembali atau review ulang Undang-Undang (UU) 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sangat diperlukan. Kajian tersebut dilakukan agar para tenaga kerja Indonesia mampu menghadapi Era- Revolusi Industri 4.0.
Untuk menghadapi era tersebut pada proses kajian UU 13 tahun 2003 ini, sektor bisnis outsourcing juga masuk dalam hal yang diperhatikan oleh pemerintah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Harijanto mengatakan bahwa sektor bisnis outsourcing di Indonesia harus banyak diperbaiki.
“Sebetulnya masalah outsourching ini dibutuhkan, tapi juga harus diganti dan harus diperbaiki,” kata Harijanto di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Harijanto menambahkan, bukan hanya peraturan yang harus diperbaiki, namun bisnis outsourching yang menyajikan layanan ketenagakerjaan ini, juga harus mengubah sistem layanan. Pemerintah juga harus ikut andil dalam melihat atau memilah perusahaan outsourching yang sesuai dengan kriteria.
“Tapi perusahaan outsourch itu harus di audit dulu, dia bener. Mematuhi semua aturan ketenaga kerjaan dan secara kualitas delivery, dan ontime ya ok, baru bisa.”
Sebelumnya, Kementerian Keteranagakerjaan RI saat ini masih mengkaji kembali atau mereview Undang-Undang (UU) 13 tahun 2013, tentang ketenagakerjaan. Kajian tersebut dilakukan agar para tenaga kerja Indonesia mampu menghadapi Era- Revolusi Industri 4.0 termasuk mengenai tenaga kerja outsourcing.(*)
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More