News Update

Askrindo Jamin Penyaluran KUR Nobu Bank

Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo dan PT Bank National Nobu Tbk (Nobu Bank) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam hal Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI).

Adapun Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Operasional Ritel Askrindo, Anton Fadjar Siregar dan Direktur Bisnis FI Nobu Bank, Winardi Darmansa, serta Juanita Amanda Luthan selaku Head of Consumer dari Nobu Bank.

Direktur Operasional Ritel Askrindo, Anton Fadjar Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018 mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan jangkauan dan kualitas penyaluran KUR dapat semakin lebih baik lagi dalam ke depannya.

“Kerja sama ini diharap dapat  meningkatkan kualitas penyaluran KUR yang saat ini sudah baik, menjadi semakin baik lagi. Sehingga perekonomian masyarakat juga dapat menjadi semakin baik melalui usaha-usaha yang dibangun melalui KUR,” ujarnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago