Ilustrasi - Gedung Maybank Indonesia. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 12 Tahun 2023 menyebut unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan unit atau spin off jika total aset telah mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Berdasarkan hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Steffano Ridwan, menyatakan bahwa, komposisi dari UUS Maybank Indonesia atau Maybank Syariah hingga saat ini dalam posisi yang baik, dengan aset Rp42 triliun.
Angka aset Maybank Syariah tersebut tentunya sudah mendekati persyaratan OJK untuk melakukan spin off UUS. Kemudian, Steffano mengungkapkan, Maybank Syariah akan melakukan persiapan pemisahan unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tugu Insurance Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah di 2025
“Hari ini kita sudah ada Rp42 triliun di portfolio kita di syariah dan tentunya kita akan ikutin peraturan yang berlaku. Kalau harus spin off ya spin off. Karena aturannya kan begitu Rp50 triliun atau 50 persen, harus spin off. So, kita akan ikutin peraturan,” ucap Steffano kepada media di Jakarta, 19 September 2024.
Ia juga menuturkan, Maybank Syariah telah menjadi salah satu fokus utama Maybank Indonesia dalam menerapkan sharia first sejak tahun 2013.
“Untuk Maybank Syariah menjadi salah satu fokus utama Maybank Indonesia. Di mana itu menjadi fokus kita sejak tahun 2013. Di mana kita menerapkan sharia first,” imbuhnya.
Baca juga: Asuransi TRIPA Bocorkan Perkembangan Spin Off UUS, Kapan Rampung?
Hingga saat ini, terdapat dua UUS industri perbankan yang telah memenuhi persyaratan OJK, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More