Keuangan

Aset Kripto Resmi di Bawah OJK, Apa Saja Perbedaannya?

Jakarta – Pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa dampak pada kategori aset kripto, yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen dan aset keuangan, berbeda dari sebelumnya yang merupakan bagian dari aset komoditas.

“Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam konferensi pers Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Hasan menyebut bahwa dengan berada di bawah pengawasan OJK, pengawasan aset kripto kini meliputi aspek pengembangan produk dan layanan, pengawasan risiko, dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

“Kemudian hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif,” paparnya.

Hasan juga menjelaskan bahwa pengawasan OJK akan mengintegrasikan regulasi aset kripto dengan sistem pengawasan sektor keuangan lainnya, termasuk perbankan dan pasar modal.

“OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Baca juga: Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Sebagai informasi, pada November 2024, nilai transaksi aset kripto dilaporkan meningkat 68 persen menjadi Rp81,41 triliun dibandingkan Oktober yang mencatat Rp48,44 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More

40 mins ago

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

57 mins ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

1 hour ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

2 hours ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

2 hours ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

3 hours ago