Ilustrasi: Transaksi aset kripto/istimewa
Jakarta – Pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa dampak pada kategori aset kripto, yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen dan aset keuangan, berbeda dari sebelumnya yang merupakan bagian dari aset komoditas.
“Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam konferensi pers Selasa, 14 Januari 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Hasan menyebut bahwa dengan berada di bawah pengawasan OJK, pengawasan aset kripto kini meliputi aspek pengembangan produk dan layanan, pengawasan risiko, dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
“Kemudian hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif,” paparnya.
Hasan juga menjelaskan bahwa pengawasan OJK akan mengintegrasikan regulasi aset kripto dengan sistem pengawasan sektor keuangan lainnya, termasuk perbankan dan pasar modal.
“OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.
Baca juga: Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance
Sebagai informasi, pada November 2024, nilai transaksi aset kripto dilaporkan meningkat 68 persen menjadi Rp81,41 triliun dibandingkan Oktober yang mencatat Rp48,44 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More