Keuangan

Aset Kripto Resmi di Bawah OJK, Apa Saja Perbedaannya?

Jakarta – Pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa dampak pada kategori aset kripto, yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen dan aset keuangan, berbeda dari sebelumnya yang merupakan bagian dari aset komoditas.

“Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam konferensi pers Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Hasan menyebut bahwa dengan berada di bawah pengawasan OJK, pengawasan aset kripto kini meliputi aspek pengembangan produk dan layanan, pengawasan risiko, dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

“Kemudian hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif,” paparnya.

Hasan juga menjelaskan bahwa pengawasan OJK akan mengintegrasikan regulasi aset kripto dengan sistem pengawasan sektor keuangan lainnya, termasuk perbankan dan pasar modal.

“OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Baca juga: Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Sebagai informasi, pada November 2024, nilai transaksi aset kripto dilaporkan meningkat 68 persen menjadi Rp81,41 triliun dibandingkan Oktober yang mencatat Rp48,44 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

2 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

3 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

17 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

17 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

18 hours ago