Keuangan

Aset Kripto Resmi di Bawah OJK, Apa Saja Perbedaannya?

Jakarta – Pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa dampak pada kategori aset kripto, yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen dan aset keuangan, berbeda dari sebelumnya yang merupakan bagian dari aset komoditas.

“Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam konferensi pers Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Hasan menyebut bahwa dengan berada di bawah pengawasan OJK, pengawasan aset kripto kini meliputi aspek pengembangan produk dan layanan, pengawasan risiko, dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

“Kemudian hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif,” paparnya.

Hasan juga menjelaskan bahwa pengawasan OJK akan mengintegrasikan regulasi aset kripto dengan sistem pengawasan sektor keuangan lainnya, termasuk perbankan dan pasar modal.

“OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Baca juga: Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Sebagai informasi, pada November 2024, nilai transaksi aset kripto dilaporkan meningkat 68 persen menjadi Rp81,41 triliun dibandingkan Oktober yang mencatat Rp48,44 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Usai Bertemu Komdigi, Pengembang Koin Jagat Ubah Format Permainan

Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berbagai laporan baik dari… Read More

9 hours ago

Pemerintah Optimis Konsumsi Domestik Dorong Stabilitas Ekonomi RI

Jakarta – Di tengah ketidakpastian geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia, pemerintah optimis konsumsi domestik tetap… Read More

10 hours ago

AFI Rilis AXA Long Term Life Protector, Ini Solusi yang Ditawarkan

Jakarta - PT AXA Financial Indonesia (AFI) resmi meluncurkan AXA Long Term Life Protector, sebuah… Read More

10 hours ago

Bank Jago Syariah Siapkan Gebrakan Baru Tahun Ini, Nih Bocorannya

Jakarta - PT Bank Jago Tbk atau Bank Jago terus mengembangkan inovasi di sektor keuangan… Read More

10 hours ago

Biden Atau Trump, Siapa Yang Berjasa Atas Gencatan Senjata Gaza?

Joe Biden mengklaim timnya lah yang merundingkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza. Namun Donald Trump… Read More

11 hours ago

Reaksi Pemimpin Dunia usai Tercapainya Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza

Jakarta – Kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang akan berlaku mulai Minggu, 19… Read More

11 hours ago