Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia yakni Tuty Suryani, berusia 80 tahun dan putrinya Tien Budiman mengharapkan adanya keadilan. Sebab, dirinya sebagai debitur merasa telah tertipu ketika mengajukan pinjaman terhadap PT Indosurya Inti Finance (IIF) sebesar belasan miliar rupiah.
Kronologi kasus ini berawal saat korban Tuty Suryani, perempuan lanjut usia (berusia 80 tahun), pada Juli 2017 lalu, memberikan jaminan atas dua sertifikat tanah HGB miliknya terkait Perjanjian Kredit antara Tien Budiman (putrinya) dengan PT. Indosurya Inti Finance. Tujuan pengajuan kredit tersebut bertujuan sebagai program peningkatan fasilitas Hotel Surya Baru.
Dengan total pinjaman disepakati senilai Rp12.265.000.000. Namun, realisasi pinjaman diterima korban Rp8.141.835.450. Total potongan mencapai Rp4.123.164.550.
Karena pinjaman diterima hanya Rp8.141.835.450, maka target peningkatan fasilitas hotel tak terpenuhi, hotel pun berhenti beroperasi.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu, cicilan kredit tersebut membengkak. Tak hanya itu, surat hotel miliknya (korban) yang telah dijaminkan pada pihak Indosurya pun dijual hak tagihanya secara sepihak.
Dijual hak tagihanya oleh pihak Indosurya kepada seseorang yang dianggap tidak jelas identitasnya. Sebab, ketika ditelusuri orang yang membeli hotel tersebut tidak jelas pada alamat dan identitasnya.
Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, pada 5 Desember 2019, PT. Indosurya menjual hak tagihnya (cessie) kepada Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas. Informasi yang dihimpun, Ade Ernawati mengajukan lelang atas obyek jaminan dengan harga Rp 21,8 miliar.
Seperti diketahui apabila mengacu pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlidungan Siregar No. 00190/3.0068-00/PI 12/0373/0XI/2020 tanggal 16 November 2020. Nilai obyek lelang mencapai Rp 83.358.300.000 (delapan puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
“Dalam hal ini saya merasa tertipu. Karena jika ditotal, Nilai obyek lelang hotel miliknya mencapai lebih dari Rp 83 miliar, mengacu pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlidungan Siregar No. 00190/3.0068-00/PI 12/0373/0XI/2020 tanggal 16 November 2020,” keluh Tien Budiman di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Kendati hotel tidak beropersi, namun pada kurun waktu Februari 2018 s/d April 2019, korban Tien Budiman sudah memenuhi pembayaran cicilan Rp4.400.068.755.
Selama 6 bulan (Mei 2019-Nov 2019), Tien kesulitan membayar angsuran perbulan sebesar Rp293.337.913. Pada Oktober dan November 2019, Tien hendak melunasi pinjamannya, tapi pihak kreditur tidak memberikan rincian utang tersebut.
Atas kasus yang dialaminya, perempuan lanjut usia Tuty Suryani kini sakit-sakitan dan melakukan aktivitasnya dengan kursi roda. Atas kejadian itu pula, korban telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya mencari keadilan terus dilakukan, setelah mengajukan gugatan hukum, keluarga Nenek Tuty mengadukan nasibnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini diterima oleh Effendi Sianipar.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku prihatin terhadap masalah yang menimpa Nenek Tuty dan dirinya siap melakukan langkah-langkah pembelaan dengan menyampaikan masalah ini ke lembaga-lembaga terkait melalui Komisi III dan Komisi XI DPR-RI.
“Dalam waktu dekat saya akan memanggil pihak Indosurya Finance, juga meminta Otoritas Jasa Keuangan menyelidiki Indosurya Finance. Selain kami juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi jalannya proses perkara ini dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar timbul keadilan bagi pihak yang didzolimi dan dirugikan,” urainya.
Sementara terkait proses lelang, Effendi meminta KPKNL V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan amanat perundang-undangan yang berlaku. (*)
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More