Perbankan

Asbisindo Dukung Penghapusan Deadline Spin Off UUS di 2023

Jakarta – Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) terkait penghapusan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah ( UUS ) dari Bank Induk di tahun 2023. Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari Bank Induknya sesuai RUU P2SK Pasal 68 ayat 1.

Sekretaris Jenderal ASBISINDO Herwin Bustaman mengatakan, economic scale sangat penting bagi perkembangan industri bank syariah untuk dapat bersaing dengan bank konvensional. Oleh karena itu, UUS yang menjadi BUS paling tidak harus memiliki aset yang cukup kuat.

“Kita mengharapkan spin off itu wajib tapi kalau sudah 50 persen (aset UUS terhadap bank induk), jadi tidak ada batas waktunya. Karena kasian juga kan saya bilang economic scale itu penting, jadi kalau masih di bawah 50 persen nggak usah lah (spin off),” ungkapnya di diskusi bertema ‘Pertumbuhan dan Perkembangan Unit Usaha Syariah di Indonesia’ di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Selain terkait aturan spin off, ASBISINDO juga memberikan sejumlah masukan untuk RUU LP2SK di antaranya, bisnis model UUS yang telah melakukan spin off. Erwin berharap UU LP2SK bisa disahkan sebelum akhir tahun 2022. “Pengesahan undang-undang kan panjang ya prosesnya, harus ke Baleg dulu, kemudian harus RDP lagi, tapi kita berharap disahkan sebelum akhir tahun,” ungkap Erwin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk ( CIMB Niaga ) Pandji P. Djajanegara menyatakan berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini penerapan kebijakan spin off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

“Jika kewajiban spin off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar, ” kata Pandji.

Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share bank induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share bank induknya mencapai 14 persen. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

11 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

11 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

11 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

11 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

12 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

13 hours ago