Perbankan

Asbisindo Dukung Penghapusan Deadline Spin Off UUS di 2023

Jakarta – Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) terkait penghapusan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah ( UUS ) dari Bank Induk di tahun 2023. Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari Bank Induknya sesuai RUU P2SK Pasal 68 ayat 1.

Sekretaris Jenderal ASBISINDO Herwin Bustaman mengatakan, economic scale sangat penting bagi perkembangan industri bank syariah untuk dapat bersaing dengan bank konvensional. Oleh karena itu, UUS yang menjadi BUS paling tidak harus memiliki aset yang cukup kuat.

“Kita mengharapkan spin off itu wajib tapi kalau sudah 50 persen (aset UUS terhadap bank induk), jadi tidak ada batas waktunya. Karena kasian juga kan saya bilang economic scale itu penting, jadi kalau masih di bawah 50 persen nggak usah lah (spin off),” ungkapnya di diskusi bertema ‘Pertumbuhan dan Perkembangan Unit Usaha Syariah di Indonesia’ di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Selain terkait aturan spin off, ASBISINDO juga memberikan sejumlah masukan untuk RUU LP2SK di antaranya, bisnis model UUS yang telah melakukan spin off. Erwin berharap UU LP2SK bisa disahkan sebelum akhir tahun 2022. “Pengesahan undang-undang kan panjang ya prosesnya, harus ke Baleg dulu, kemudian harus RDP lagi, tapi kita berharap disahkan sebelum akhir tahun,” ungkap Erwin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk ( CIMB Niaga ) Pandji P. Djajanegara menyatakan berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini penerapan kebijakan spin off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

“Jika kewajiban spin off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar, ” kata Pandji.

Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share bank induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share bank induknya mencapai 14 persen. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago