Asbanda Ingatkan 4 Hal Sebelum BPD “Hijrah” Jadi Bank Syariah

Jakarta – Keputusan Bank Nagari untuk konversi menjadi bank syariah pada RUPS -LB akhir November 2019 lalu, menambah daftar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memilih “hijrah” setelah Bank Aceh di 2016 dan Bank NTB di 2018. Konversi yang dilakukan tiga BPD tersebut guna memenuhi ketentuan spin off  UUS yang paling lambat tahun 2023 sesuai Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), yang juga merupakan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, kebijakan masing- masing BPD untuk melakukan konversi atau spin-off, tentu sudah didasarkan pada berbagai hal seperti pertimbangan proyeksi bisnis kedepan, captive market tiap daerah hingga sumber daya misalnya permodalan. Menurutnya, ada empat hal yang harus diperhatikan jika BPD  akan konversi menjadi Bank Syariah.

Pertama, kesiapan sumber daya manusia (SDM). Disamping faktor kompetensi, juga faktor muamalah dalam perbankan syariah. Kedua, kesiapan pemegang saham dalam transaksi perbankan syariah, khususnya ekosistem bisnis yg merupakan captive market BPD. Ketiga, kesiapan masyarakat di daerah masing-masing yang merupakan nasabah atau calon nasabah BPD yg akan menjadi target market pasca konversi.

“Kemampuan BPD dalam mmpertahankan dan mengembangkan ekosistem/pasar captive-nya menjadi kunci sukses Bank pasca konversi,” ujarnya kepada Infobanknews, di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Kemudian yang keempat adalah kesiapan aturan-aturan internal agar sesuai dengan aturan OJK dan Dewan Syariah Nasional dalam melaksanakan transaksi perbankan syariah. “BPD pada umumnya telah memiliki infrastruktur organisasi, SDM, GCG, Risk Management, IT, dan SOP, maka BPD yg akan konversi dapat meneruskan infrastruktur tersebut dengan menambahkan aturan dari perbankan syariah,” pungkasnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pembiayaan perbankan syariah per Agustus 2018 mencapai Rp333,71 triliun atau meningkat 12,46% secara tahunan (yoy). Sedangkan untuk dana pihak ketiga (DPK) mengalami kenaikan sebesar 13,05% yakni menjadi Rp382,97 triliun. Sementara secara total aset BUS dan UUS mencapai Rp483,09 triliun. (*) Dicky F Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

9 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

10 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

16 hours ago