Asbanda Ingatkan 4 Hal Sebelum BPD “Hijrah” Jadi Bank Syariah

Jakarta – Keputusan Bank Nagari untuk konversi menjadi bank syariah pada RUPS -LB akhir November 2019 lalu, menambah daftar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memilih “hijrah” setelah Bank Aceh di 2016 dan Bank NTB di 2018. Konversi yang dilakukan tiga BPD tersebut guna memenuhi ketentuan spin off  UUS yang paling lambat tahun 2023 sesuai Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), yang juga merupakan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, kebijakan masing- masing BPD untuk melakukan konversi atau spin-off, tentu sudah didasarkan pada berbagai hal seperti pertimbangan proyeksi bisnis kedepan, captive market tiap daerah hingga sumber daya misalnya permodalan. Menurutnya, ada empat hal yang harus diperhatikan jika BPD  akan konversi menjadi Bank Syariah.

Pertama, kesiapan sumber daya manusia (SDM). Disamping faktor kompetensi, juga faktor muamalah dalam perbankan syariah. Kedua, kesiapan pemegang saham dalam transaksi perbankan syariah, khususnya ekosistem bisnis yg merupakan captive market BPD. Ketiga, kesiapan masyarakat di daerah masing-masing yang merupakan nasabah atau calon nasabah BPD yg akan menjadi target market pasca konversi.

“Kemampuan BPD dalam mmpertahankan dan mengembangkan ekosistem/pasar captive-nya menjadi kunci sukses Bank pasca konversi,” ujarnya kepada Infobanknews, di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Kemudian yang keempat adalah kesiapan aturan-aturan internal agar sesuai dengan aturan OJK dan Dewan Syariah Nasional dalam melaksanakan transaksi perbankan syariah. “BPD pada umumnya telah memiliki infrastruktur organisasi, SDM, GCG, Risk Management, IT, dan SOP, maka BPD yg akan konversi dapat meneruskan infrastruktur tersebut dengan menambahkan aturan dari perbankan syariah,” pungkasnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pembiayaan perbankan syariah per Agustus 2018 mencapai Rp333,71 triliun atau meningkat 12,46% secara tahunan (yoy). Sedangkan untuk dana pihak ketiga (DPK) mengalami kenaikan sebesar 13,05% yakni menjadi Rp382,97 triliun. Sementara secara total aset BUS dan UUS mencapai Rp483,09 triliun. (*) Dicky F Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 mins ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

19 mins ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

31 mins ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

4 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

5 hours ago