Asbanda Ingatkan 4 Hal Sebelum BPD “Hijrah” Jadi Bank Syariah

Jakarta – Keputusan Bank Nagari untuk konversi menjadi bank syariah pada RUPS -LB akhir November 2019 lalu, menambah daftar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memilih “hijrah” setelah Bank Aceh di 2016 dan Bank NTB di 2018. Konversi yang dilakukan tiga BPD tersebut guna memenuhi ketentuan spin off  UUS yang paling lambat tahun 2023 sesuai Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), yang juga merupakan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, kebijakan masing- masing BPD untuk melakukan konversi atau spin-off, tentu sudah didasarkan pada berbagai hal seperti pertimbangan proyeksi bisnis kedepan, captive market tiap daerah hingga sumber daya misalnya permodalan. Menurutnya, ada empat hal yang harus diperhatikan jika BPD  akan konversi menjadi Bank Syariah.

Pertama, kesiapan sumber daya manusia (SDM). Disamping faktor kompetensi, juga faktor muamalah dalam perbankan syariah. Kedua, kesiapan pemegang saham dalam transaksi perbankan syariah, khususnya ekosistem bisnis yg merupakan captive market BPD. Ketiga, kesiapan masyarakat di daerah masing-masing yang merupakan nasabah atau calon nasabah BPD yg akan menjadi target market pasca konversi.

“Kemampuan BPD dalam mmpertahankan dan mengembangkan ekosistem/pasar captive-nya menjadi kunci sukses Bank pasca konversi,” ujarnya kepada Infobanknews, di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Kemudian yang keempat adalah kesiapan aturan-aturan internal agar sesuai dengan aturan OJK dan Dewan Syariah Nasional dalam melaksanakan transaksi perbankan syariah. “BPD pada umumnya telah memiliki infrastruktur organisasi, SDM, GCG, Risk Management, IT, dan SOP, maka BPD yg akan konversi dapat meneruskan infrastruktur tersebut dengan menambahkan aturan dari perbankan syariah,” pungkasnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pembiayaan perbankan syariah per Agustus 2018 mencapai Rp333,71 triliun atau meningkat 12,46% secara tahunan (yoy). Sedangkan untuk dana pihak ketiga (DPK) mengalami kenaikan sebesar 13,05% yakni menjadi Rp382,97 triliun. Sementara secara total aset BUS dan UUS mencapai Rp483,09 triliun. (*) Dicky F Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

9 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

10 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

10 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

11 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

12 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

12 hours ago