Asuransi : Peluncuran asuransi mikro. (Foto : Istimewa).
Jakarta– PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan segera membayarkan santunan kematian bagi dua korban jatuhnya pesawat T50i Golden Eagle TNI AU. Direktur Keuangan dan Investasi ASABRI, Hari Setianto mengatakan dua korban tewas tersebut akan mendapatkan santunan sesuai peraturan pemerintah (PP) terbaru.
” Besok Pak Dirut dan Pak Hari Sarwono akan memberikan santunan 2 pilot yang tewas, besok ke Iswahyudi, ini pertama kalinya kami memberikan sesuai dengan PP yang baru,” kata Hari.
Hari mengatakan, jika sebelumnya seluruh korban tewas baik gugur karena serangan lawan ataupun meninggal dunia dengan sebab bukan serangan lawan mendapatkan manfaat Rp100 juta, maka dengan PP bari itu manfaat yang diterima akan lebih besar.
Dengan PP baru itu menurutnya santunan tewas bukan akibat serangan lawan adalah Rp275 juta ditambah beasiswa bagi ahli warisnya Rp30 juta belum ditambah dengan tabungan hari tua. Sementara untuk prajurit yang gugur akibat serangan lawan akan mendapatkan manfaat Rp400 juta ditambah beasiswa Rp30 juta dan tabungan hari tua.
Hari juga mengatakan, ASABRI juga akan segera memberikan manfaat pada anggota polisi yang gugur akibat serangan di Polsek Sinak, Puncak, Papua.
“Kalau yang gugur di Papua itu akan mendapat Rp 400 juta ditmbah 30 juta, tambah JHT. Ini sesuai aturan baru, kan itu berlaku surut mulai 1 juli, sehingga besok akan mulai dengan PP baru,” tambahnya.
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More