Moneter dan Fiskal

AS Soroti Kebijakan QRIS-GPN, Ekonom RI Angkat Bicara

Jakarta – Amerika Serikat (AS) kembali menyoroti kebijakan sistem pembayaran digital Indonesia, khususnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (National Payment Gateway), melalui laporan National Trade Estimate (NTE) 2025.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran, Achmad Nur Hidayat mengatakan kritik utama AS berkisar pada ketidakikutsertaan perusahaan asing, terutama dari Negeri Paman Sam, dalam proses pengembangan kebijakan tersebut. 

“Namun, di balik protes AS, Indonesia memiliki alasan kuat untuk mempertahankan QRIS sebagai bagian dari strategi kedaulatan ekonomi, keamanan data, dan inklusi keuangan,” kata Achmad dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa, 22 April 2025.

Baca juga: AS Kritik QRIS dan GPN Penghambat Perdagangan, Ini Tanggapan BI

Achmad menjelaskan, QRIS telah menjadi tulang punggung transaksi digital di Indonesia, dengan lebih dari jutaan merchant dan ratusan juta pengguna aktif pada 2025.

Di luar isu geopolitik dan kedaulatan, pembangunan sistem pembayaran domestik juga sangat rasional dari sisi efisiensi biaya. Sebelum GPN dan QRIS, transaksi yang menggunakan jaringan internasional sering kali dikenakan biaya tinggi karena harus melalui switching luar negeri.

Hal itu memberatkan konsumen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Jika Indonesia menyerah pada tekanan ini, bisa jadi ini menjadi preseden buruk di mana kebijakan publik ditentukan oleh lobi korporasi, bukan kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah

Meski demikian, Achmad menilai Indonesia perlu tetap terbuka terhadap investasi dan kerja sama internasional. Namun, menurutnya, keterbukaan itu harus diletakkan dalam kerangka yang tidak mengorbankan kepentingan nasional jangka panjang.

Achmad pun merekomendasikan sejumlah langkah bagi Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dalam merespons kritik AS terkait QRIS. Pertama, BI dapat membuka ruang konsultasi terbatas dengan perusahaan asing tanpa mengorbankan prinsip kebijakan.

Baca juga: Transaksi QRIS Melonjak 163,32 Persen Selama Februari 2025

Kedua, pemerintah perlu memperkuat diplomasi ekonomi untuk menjelaskan bahwa QRIS bukanlah hambatan, melainkan peluang kolaborasi. Standar QRIS bisa dipromosikan sebagai model bagi negara berkembang lain, sehingga perusahaan AS yang ingin ekspansi ke Asia Tenggara harus beradaptasi dengan sistem ini.

Ketiga, Indonesia bisa mengadopsi pendekatan “interoperabilitas bertahap”. Misalnya, memastikan QRIS kompatibel dengan sistem pembayaran regional seperti SGQR (Singapura) atau PromptPay (Thailand) terlebih dahulu, sebelum melangkah ke integrasi global. 

“Langkah ini akan mengurangi kekhawatiran AS sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah internasional,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

4 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

10 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

27 mins ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

47 mins ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

51 mins ago

Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri

Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More

58 mins ago