News Update

AS Keluar dari Perjanjian Paris, Ini yang Harus Dilakukan Indonesia

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan langkah kontroversial dengan mengeluarkan negaranya dari Perjanjian Paris yang berkaitan dengan upaya menanggulangi krisis iklim.

Juru Kampanye Energi Fosil Trend Asia Novita Indri mengatakan, mundurnya AS berisiko menghambat misi transisi energi dunia untuk memerangi krisis iklim.

Selain itu, berpotensi menghambat upaya pendanaan internasional karena potensi berkurangnya komitmen AS dalam membantu negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang salah satunya tertuang dalam kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP)

Meski demikian, hilangnya kepemimpinan AS dinilai membuka peluang untuk kepemimpinan alternatif yang bersifat lebih kolaboratif.

Perlu dipertimbangkan kembali skema-skema kerja sama yang adil dengan negara-negara lain, termasuk negara berkembang untuk dapat mencapai target Perjanjian Paris.

“Perjanjian Paris seharusnya dipandang bukan hanya sebagai janji di atas kertas berisikan bahasa-bahasa teknis untuk menurunkan emisi, tapi Perjanjian tersebut adalah sebuah komitmen untuk menyelamatkan kemanusiaan. Krisis iklim sudah terjadi dan dampaknya telah didepan mata,” kata Novita dikutip 3 Februari 2025.

Baca juga: Begini Cara Pemerintah Antisipasi Dampak Kebijakan Trump 2.0 terhadap Ekonomi RI

Analisis World Resources Institute (WRI) pada 2023, menunjukkan tiga negara penghasil emisi terbanyak diduduki oleh China, Amerika Serikat, dan India yang berkontribusi sekitar 42,6 persen dari total emisi global.

Menurut Novita, perubahan akibat mundurnya AS tidak berarti Indonesia harus mengendorkan upaya transisi energi di tengah ancaman krisis iklim.

“Sedari awal, pendanaan JETP memang buram terkait realisasinya. Ia cuma pengemasan ulang dari komitmen lama dan didominasi oleh skema utang yang berpotensi membebani Indonesia,” ujar Novita.

Di sisi lain, Ia menyayangkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta pada akhir Januari lalu yang menyebutkan Indonesia tidak perlu terburu-buru melakukan transisi energi dam “terjebak” dalam Perjanjian Paris di tengah mundurnya AS dan belum turunnya dana bantuan transisi energi dari JETP.

“Seharusnya Bahlil menyadari betapa anti-sains dan kontroversial langkah Trump di mata dunia internasional. Jangan malah meniru dan terjebak dalam race to the bottom. Ini seharusnya mendorong kita untuk meningkatkan usaha mitigasi dan adaptasi karena kita rentan pada krisis iklim,” ujar Novita.

Dari pantauan portal data bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari 1 – 31 Januari 2025, jumlah bencana yang paling banyak terjadi adalah banjir (165 kejadian), disusul cuaca ekstrem (13 kejadian), dan tanah longsor (18 kejadian) yang menyebabkan 635.336 jiwa menderita dan harus mengungsi.

Baca juga: Tantangan Ciptakan Green Jobs dalam Pusaran Hilirisasi Nikel

Menurut Novita, semua bentuk bencana ini memiliki korelasi erat dengan dampak krisis iklim.

“Sebagai negara kepulauan tropis, Indonesia juga terancam badai, banjir, kekeringan, dan krisis pangan akibat krisis iklim. Kita justru harus semakin serius menyikapi transisi energi untuk melindungi ketahanan nasional,” kata Novita.

Novita mengungkapkan, Indonesia harus serius menggarap sumber pendanaan transisi energi dari dalam negeri dengan sumber yang ada di depan mata. Misalnya, dari potensi penerimaan negara dari peningkatan pungutan produksi batubara.

Produksi batubara pada 2024 mencapai lebih dari 833 juta ton dan diprediksi akan melebihi 900 juta ton ke depannya.

“Menurut Sustain, potensi penerimaan negara dari peningkatan pungutan produksi batubara dari korporasi yang selama ini terus mendapatkan super normal profit dapat mencapai USD23,58 miliar per tahunnya; ini saja sudah lebih besar dari komitmen JETP,” pungkas Novita. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

9 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

14 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

14 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

14 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

15 hours ago