News Update

AS Keluar dari Perjanjian Paris, Ini yang Harus Dilakukan Indonesia

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan langkah kontroversial dengan mengeluarkan negaranya dari Perjanjian Paris yang berkaitan dengan upaya menanggulangi krisis iklim.

Juru Kampanye Energi Fosil Trend Asia Novita Indri mengatakan, mundurnya AS berisiko menghambat misi transisi energi dunia untuk memerangi krisis iklim.

Selain itu, berpotensi menghambat upaya pendanaan internasional karena potensi berkurangnya komitmen AS dalam membantu negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang salah satunya tertuang dalam kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP)

Meski demikian, hilangnya kepemimpinan AS dinilai membuka peluang untuk kepemimpinan alternatif yang bersifat lebih kolaboratif.

Perlu dipertimbangkan kembali skema-skema kerja sama yang adil dengan negara-negara lain, termasuk negara berkembang untuk dapat mencapai target Perjanjian Paris.

“Perjanjian Paris seharusnya dipandang bukan hanya sebagai janji di atas kertas berisikan bahasa-bahasa teknis untuk menurunkan emisi, tapi Perjanjian tersebut adalah sebuah komitmen untuk menyelamatkan kemanusiaan. Krisis iklim sudah terjadi dan dampaknya telah didepan mata,” kata Novita dikutip 3 Februari 2025.

Baca juga: Begini Cara Pemerintah Antisipasi Dampak Kebijakan Trump 2.0 terhadap Ekonomi RI

Analisis World Resources Institute (WRI) pada 2023, menunjukkan tiga negara penghasil emisi terbanyak diduduki oleh China, Amerika Serikat, dan India yang berkontribusi sekitar 42,6 persen dari total emisi global.

Menurut Novita, perubahan akibat mundurnya AS tidak berarti Indonesia harus mengendorkan upaya transisi energi di tengah ancaman krisis iklim.

“Sedari awal, pendanaan JETP memang buram terkait realisasinya. Ia cuma pengemasan ulang dari komitmen lama dan didominasi oleh skema utang yang berpotensi membebani Indonesia,” ujar Novita.

Di sisi lain, Ia menyayangkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta pada akhir Januari lalu yang menyebutkan Indonesia tidak perlu terburu-buru melakukan transisi energi dam “terjebak” dalam Perjanjian Paris di tengah mundurnya AS dan belum turunnya dana bantuan transisi energi dari JETP.

“Seharusnya Bahlil menyadari betapa anti-sains dan kontroversial langkah Trump di mata dunia internasional. Jangan malah meniru dan terjebak dalam race to the bottom. Ini seharusnya mendorong kita untuk meningkatkan usaha mitigasi dan adaptasi karena kita rentan pada krisis iklim,” ujar Novita.

Dari pantauan portal data bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari 1 – 31 Januari 2025, jumlah bencana yang paling banyak terjadi adalah banjir (165 kejadian), disusul cuaca ekstrem (13 kejadian), dan tanah longsor (18 kejadian) yang menyebabkan 635.336 jiwa menderita dan harus mengungsi.

Baca juga: Tantangan Ciptakan Green Jobs dalam Pusaran Hilirisasi Nikel

Menurut Novita, semua bentuk bencana ini memiliki korelasi erat dengan dampak krisis iklim.

“Sebagai negara kepulauan tropis, Indonesia juga terancam badai, banjir, kekeringan, dan krisis pangan akibat krisis iklim. Kita justru harus semakin serius menyikapi transisi energi untuk melindungi ketahanan nasional,” kata Novita.

Novita mengungkapkan, Indonesia harus serius menggarap sumber pendanaan transisi energi dari dalam negeri dengan sumber yang ada di depan mata. Misalnya, dari potensi penerimaan negara dari peningkatan pungutan produksi batubara.

Produksi batubara pada 2024 mencapai lebih dari 833 juta ton dan diprediksi akan melebihi 900 juta ton ke depannya.

“Menurut Sustain, potensi penerimaan negara dari peningkatan pungutan produksi batubara dari korporasi yang selama ini terus mendapatkan super normal profit dapat mencapai USD23,58 miliar per tahunnya; ini saja sudah lebih besar dari komitmen JETP,” pungkas Novita. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

13 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

26 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

29 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

47 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

1 hour ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

2 hours ago