News Update

Artajasa Resmi Tidak Jadi IPO

Jakarta – PT Artajasa Pembayaran Elektronis Tbk pastikan tidak akan mencatatkan sahamnya dipasar modal lewat mekanisme initial public offering (IPO). Pasalnya perusahaan telah mendapatkan alternatif pendanaan yang lebih baik.

“Kita Stop IPO, mesk respon pasar sangat baik. Demand lebih 3X. Karena kami mendapatkan alternatif yang lebih baik,” kata Direktur Utama Artajasa Bayu Hanantasena kepada Infobank, Jumat, 23 Maret 2018.

Sayangnya saat ditanya dari mana alternatif pembiayaan tersebut ia masih enggan menyampaikan. “Sementara itu yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya dalam rencana IPO itu, perusahaan penyedia layanan transaksi elektronis itu telah menawarkan harga di kisaran Rp850-Rp1.250.

Baca juga: Persaingan Ketat, Artajasa Ekspansi ke Digital

Rencananya Artajasa akan melepas sebanyak-banyaknya 437,50 juta lembar saham atau setara 20 persen dari jumlah modal yang disetor penuh perseroan.

Jika dihitung dari jumlah saham yang dilepaa maka perseroan akan mengantongi dana segar hasil IPO sekitar Rp371,8 miliar – Rp546,8 miliar.

Rencananya 60 persen dari dana tersebut akan digunakan perseroan untuk pembelian peralatan dan perlengkapan teknologi informasi. Lalu sisanya sekitar 40 persen akan digunakan untuk memperkuat modal kerja.

Perseroan menargetkan mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Maret 2018 dan masa penawaran umum akan dilangsungkan pada tanggal 23 dan 26 Maret 2018. Sementara pencatatan saham di Bursa Efek indonesia (BEl) direncanakan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam IPO ini perusahaan telah menunjuk PT lndo Premier Sekuritas sebagai penjamin pelaksana efek dan PT CLSA Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek utama. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

7 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

8 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

8 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

9 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

9 hours ago