News Update

APT Minta SRO Tidak Fasilitasi Transaksi Saham BFIN

Jakarta – PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan tegas mengecam pernyataan pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Pasalnya BFI melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu memberikan pernyataan bahwa gugatan APT terkait pembayaran dwangsom (uang paksa) tidak berarti apapun.

“Kami mengecam pernyataan itu  karena pernyataan itu ngawur dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Kecaman ini bukannya tanpa dasar, gugatan dwangsom tersebut diajukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hak atas kebendaan yang melekat secara sepenuhnya kepada pemilik benda tersebut,”kata Asido M. Panjaitan, Partner dari HHR Lawyers selaku kuasa hukum APT, Jumat, 12 Oktober 2018.

Menurut Asido, pemillik dengan hak kebendaan (in casu pemilik saham) mempunyai kekuasaan/wewenang yang absolut dan melekat sampai kapapun juga, untuk menggugat benda miliknya tersebut walaupun telah dialihkan ke tangan siapapun atau dimanapun benda itu berada, tanpa perlu menunjukkan terlebih dahulu ada di mana benda miliknya tersebut.

Oleh sebab itu, gugatan yang diajukan oleh APT katanya, sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% di BFI secara tegas dinyatakan dalam Putusan PK MA No.240/2006, dijamin oleh hukum Indonesia.

Tidak hanya dijamin oleh hukum Indonesia, Asido menambahkan, bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT yang saat ini masih dipegang secara tidak sah oleh BFI dan/atau para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006.

Ia menuturkan, salah satu fakta yang tidak terbantahkan dan juga diberitakan beberapa hari lalu oleh media adalah, adanya fakta bahwa Cornellius Henry Kho, yang merupakan Komisaris BFI aktif saat ini sekaligus juga pihak terhukum berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, telah menjual/mengalihkan saham-saham di BFI, padahal jelas berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, yang bersangkutan seharusnya memenuhi hukumannya untuk mengembalikan saham-saham kepada APT, bukan malah menjual/mengalihkannya.

Sidang pertama perkara terkait gugatan dwangsom dengan nomor register 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini seyogyanya dibuka dan terbuka untuk umum pada 10 Oktober lalu, namun BFI, Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar sebagai Para Tergugat justru tidak memenuhi panggilan sidang dan tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya sidang ditunda sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018.

“Datang dan buktikan sendiri di pengadilan bahwa APT tidak punya hak atas dwangsom. Jadi bukan hanya berwacana dan retorika saja di media,” tegas Asido.

Selain mengajukan gugatan untuk menuntut haknya melalui pengadilan, APT juga telah melayangkan surat peringatan kepada Self-Regulatory Organizations (SRO) khususnya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan instansi-instansi lainnya, untuk tidak memfasilitasi transaksi saham BFI yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening Trinugraha Capital & Co SCA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat transaksi akuisisi di tahun 2011.

“KPEI dan KSEI sebagai pihak berwenang di pasar modal, harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan saat ini. Jadi, kalau saham BFI sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja. Kita harap rekan media juga bisa saling bantu untuk mengawal proses hukum ini.” tutup Asido. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

5 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

6 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

7 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

8 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

18 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

18 hours ago