News Update

APRDI Berharap Aturan Keterbukaan Data Nasabah Bisa Diperjelas

Jakarta – Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) meminta pemerintah untuk membuat aturan yang lebih jelas terkait keterbukaan data nasabah. Seperti lewat mana nantinya data tersebut bisa diakses Ditjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  telah memberi restu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk mengintip rekening. Hal itu terjadi setelah ada persetujuan terkait perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU.

Adanya keputusan itu, mau tidak mau perusahaan manajer investasi harus menghormati perubahan Perppu tersebut yang menjadi UU. ‎

“Harus ada turunan aturannya lagi, pelaporan apa, siapa yang melaporkan, dan yang dilaporkan apa saja,” kata Dewan APRDI, Asri Natanegeri, di Jakarta, Jumat 28Juli 2017.

Bagi produk investasi di pasar modal, seperti reksa dana, lanjutnya memang ada beberapa pihak yang memegang data nasabah, bisa lewat MI maupun bank kustodian (BK). Namun, sangat dikhawatirkan data yang dikumpulkan bisa menjadi rancu.

“Masing-masing bank melaporkan lalu MI melaporkan, bank kustodian melaporkan, nanti ada potensi tidak satu nasabah. Maksudnya perspektifnya tidak satu holding nasabah yang dilaporkan keselruhan. Jadi terpecah-terpecah, MI sendiri bank kustodian sendiri,” tegas Asri.

Dia sendiri mengaku sudah berdikusi dari banyak pihak, apakah mungkin penyaluran data bisa melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tapi, hal itu terbentur dengan aturan yang tertuang di Perppu.

‎Bukan hanya siapa yang melaporkan data nasabah, Asri melihat data yang dibutuhkan Ditjen Pajak dari industri reksa dana juga belum jelas.

“‎Karena kalau semua data banyak sekali, harus di screening, level teknis harus didiskusikan. Jangan sampe semua orang harus berikan pelaporan nanti datanya mau digunakan untuk apa, dan benar-benar digunakan atau tidak. Sedangkan kita sendiri harus selektif dan hati-hati,” tutupnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

4 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

4 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

9 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

9 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

13 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago