News Update

APPI Siap Sanksi Leasing Nakal, Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Jakarta – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menegaskan, bahwa pihak leasing atau perusahaan pembiayaan selalu melakukan prosedur yang benar terkait eksekusi jaminan fidusia, sesuai Undang Undang jaminan fidusia.

Jika ada perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi jaminan fidusia sembarangan, tanpa prosesur yang benar, APPI siap memberikan sanksi tegas, tidak hanya terhadap leasing, tetapi juga petugas yang melakukan eksekusi.

“Untuk petugas, bisa kita pastikan dia tidak dapat bekerja lagi di perusahaan pembiayaan. Karena petugas eksekusi harus ada sertifikasinya. Sementara perusahaan pembiayaan juga kita beri sanksi tegas,” kata Suwandi, dalam seminar tentang fidusia dan penerapannya di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Suwandi menerangkan, bahwa perusahaan pembiayaan bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan, dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 UU jaminan fidusia.

Artinya, perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan objek jaminan fidusia, jika debitur cidera janji atau tidak memenuhi angsuran tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi.

“Apalagi isi sertifikat jaminan fidusia dalam ayat 1 pasal 15 UU jaminan fidusia sudah mengandung kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”. Kata itu sudah sama dengan kata-kata di keputusan pengadilan. Sehingga tidak salah jika kita eksekusi,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 hour ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago