Jakarta – Untuk terus melakukan kegiatan pembiayaan di masa sulit akibat pandemi Covid-19, pelaku industri multifinance mengharapkan dukungan likuiditas dari perbankan. Sumber pendanaan bagi industri pembiayaan sekitar 80% berasal dari pinjaman perbankan.
“Soal likuiditas, industri kami sudah besar. Kami butuh kepercayaan dari perbankan. Dengan bantuan dukungan likuiditas dari perbankan, kami percaya bisa melewati masa sulit sekarang ini. Kita sangat membutuhkan likuiditas,” kata Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno pada acara webinar Infobank Navigating Finance Companies During Credit Restructuring “How do Banks Continue To Support Multifinance”, Kamis, 27 Agustus 2020.
Terdapat tiga bentuk pinjaman multifinance dari bank mulai dari channeling, joint financing dan kredit executing. Data OJK menunjukkan, per Juni 2020, total pendanaan yang diraih industri multifinance sebear Rp267,47 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp243,30 berasal dari pinjaman bank dalam dan luar negeri.
“Perusahaan pembiayaan ini kan ada skalanya besar, ada yang kecil. Yang sangat sulit mendapat kepercayaan perbankan yang skala menengah kecil. Bila mereka ini dibiarkan kesulitan dan tidak mendapat pinjaman, ekosistem bisa terganggu. Kita harus tetap bantu mereka. Tapi di lain sisi kita minta mereka juga menjalankan usahanya dengan tata kelola yang baik,” imbuhnya.
Tingkat kepercayaan perbankan kepada industri multifinance memang sempat luntur akibat sejumlah kasus double pledging ataupun pelanggaran GCG yang terjadi berapa tahun belakangan. Dan untuk memulihkan kepercayaan perbankan, APPI melakukan sejumlah langkah, termasuk membangun asset registry. Pusat data tersebut menyimpan data-data seperti nomor rangka, nomor mesin kendaraan yang sedang dibiayai, sehingga akan segera terlacak bila ada double pledging. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More