Jakarta – Pandemi Covid-19 memukul kinerja industri multifinance. Meski kinerja pembiayaan merosot, daya tahan industri multifinance diklaim sangat baik. Sejumlah perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan mendapat pendanaan dari perbankan. Tapi tetap bisa bertahan dengan mengandalkan cashflow dari collection. Agar industri kembali tumbuh, pelaku multifinance mengharapkan perbankan memberikan dukungan pendanaan.
“Perbankan sangat hati-hati. Semoga kita bisa kembali bersinergi agar kita tetap tumbuh. Saya selalu sampaikan ke perbankan, inilah saatnya perbankan masuk kembali, menyalurkan pendanaan ke multifinance. Pelaku perusahaan pembiayaan sudah sangat hati-hati dan punya infrastruktur yang baik. Sebelum memberikan pembiayaan, kami melakukan pengecekan lewat SLIK. Individu yang pernah macet tentu akan ketahuan. Semua ini menjadi infrastruktur yang sangat baik untuk kemajuan industri pembiayaan,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno dalam webinar Asset Recovery Strategy During Pandemi yang digelar Infobank, Senin, 26 Juli 2021.
Kesulitan pendanaan dari perbankan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi industri multifinance di masa pandemi ini. Perbankan didorong untuk kembali memberi kepercayaan kepada industri multifinance. Pelaku industri juga terus melakukan pembenahan agar tata kelola menjadi lebih baik. Di sisi lain, multifinance juga harus berupaya mencari alternatif pendanaan, selain dari perbankan.
Kinerja industri multifinance memang masih mengalami tekanan. Per Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan mencatat, piutang pembiayaan masih tumbuh minus 13,69% year on year (yoy) menjadi Rp362,71 triliun. Kualitas aset mengalami perbaikan, di mana NPF terjaga di level 4,05%. Posisi NPF sempat melonjak hingga di atas 5% pada Juni dan Juli 2020. Sedangkan asetnya terkoreksi 13,89% menjadi Rp436,69 triliun.
Sisi baiknya, kinerja laba mengalami pertumbuhan solid.Total laba yang diraih industri pembiayaan mencapai Rp5,18 triliun, terbang 94,74% ketimbang Rp2,66 triliun periode sama tahun sebelumnya.
Pemberlakukan PPKM Darurat juga diakui Suwandi berpotensi kembali meningkatkan permintaan restrukturisasi. Per 19 Juli 2021, terdapat 5,76 juta permohonan restrukrisasi yang masuk ke perusahaan pembiayaan. SEbanyak 5,14 juta kontrak di antaranya disetujui untuk restrukturisasi. Total outstanding pokoknya mencapai Rp164,95 triliun, dengan bunga sebesar Rp44,91 triliun.
“Di tengah pandemi, perusahaan pembiayaan tetap menunjukkan itikad baik. Dari 23 juta kontrak di industri multifinance, sekitar 5,76 juta mengajukan permohonan restrukturisasi. Dan 5,14 juta di antaranya disetujui,” jelas Suwandi. (*) Ari Astriawan
Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More
Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan sejumlah saran kebijakan agar Indonesia keluar… Read More