Jakarta – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meluruskan terkait solusi dari eksekusi fidusia yang dalam praktiknya seringkali terjadi kesalahpahaman antara kreditur dan debitur.
Dasar hukum fidusia diatur dalam Undang-Undang No.42 tahun 1999, menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak terwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Berdasarkan konsep dasar fidusia sendiri adalah hutang piutang yang dimana kreditur memberikan pinjaman kredit kepada debitur sebagai jembatan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki kendaraan bermotor atau mobil dengan mudah.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa permasalahan seringkali muncul ketika para debitur selama proses kredit berjalan mengalami kesulitan pembayaran, mengajukan kredit dengan atas nama orang lain, atau bahkan memindahtangankan jaminan atas benda bergerak tersebut. Aksi ini membuat eksekusi fidusia harus dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan cara penarikan kembali jaminan atas benda bergerak tersebut.
“Yang menjadi permasalahan banyak debitur mengajukan kredit atas nama orang lain yang memiliki pendapatan sebagai pekerja tetap namun dalam aturannya tidak bisa mengajukan restruruktur. Alternatifnya mengalihkan nama debitur atau melakukan restruktur, dengan syarat jaminan benda bergerak tidak dipindahtangankan,” ujar Suwandi Wiratno dalam Sosialisasi Jaminan Fidusia, Selasa 24 Mei 2022.
Ia juga menambahkan bahwa tercatat sejak tahun 2017-2019 tidak lebih dari 60 nasabah mengalami kasus yang menyangkut masalah penarikan kendaraan. Ini artinya hanya sekitar 0,00029% dari 19 juta nasabah kredit yang mengalami masalah tersebut.
Perusahaan pembiayaan mencatat secara statistik sebesar 99% nasabah yang wanprestasi sudah tidak memindahtangankan unitnya. Hal ini melanggar Pasal 36 tentang sanksi pidana kepada pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam praktik penarikan kendaraan, perusahaan pembiayaan harus berhati-hati dalam melakukan eksekusi agar tidak terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector. OJK pun mengatur terkait kegiatan perusahaan pembiayaan, beberapa diantaranya adalah sertifikasi tenaga jasa penagihan, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagai mitigasi risiko perusahaan pembiayaan, serta kewajiban memiliki dan menerapkan pedoman eksekusi jaminan. (*) Khoirifa
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More