Keuangan

APPI Beberkan Masalah Umum Saat Eksekusi Jaminan Fidusia

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meluruskan terkait solusi dari eksekusi fidusia yang dalam praktiknya seringkali terjadi kesalahpahaman antara kreditur dan debitur.

Dasar hukum fidusia diatur dalam Undang-Undang No.42 tahun 1999, menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak terwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Berdasarkan konsep dasar fidusia sendiri adalah hutang piutang yang dimana kreditur memberikan pinjaman kredit kepada debitur sebagai jembatan bagi masyarakat Indonesia untuk  memiliki kendaraan bermotor atau mobil dengan mudah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa permasalahan seringkali muncul ketika para debitur selama proses kredit berjalan mengalami kesulitan pembayaran, mengajukan kredit dengan atas nama orang lain, atau bahkan memindahtangankan jaminan atas benda bergerak tersebut. Aksi ini membuat eksekusi fidusia harus dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan cara penarikan kembali jaminan atas benda bergerak tersebut.

“Yang menjadi permasalahan banyak debitur mengajukan kredit atas nama orang lain yang memiliki pendapatan sebagai pekerja tetap namun dalam aturannya tidak bisa mengajukan restruruktur. Alternatifnya mengalihkan nama debitur atau melakukan restruktur, dengan syarat jaminan benda bergerak tidak dipindahtangankan,” ujar Suwandi Wiratno dalam Sosialisasi Jaminan Fidusia, Selasa 24 Mei 2022.

Ia juga menambahkan bahwa tercatat sejak tahun 2017-2019 tidak lebih dari 60 nasabah mengalami kasus yang menyangkut masalah penarikan kendaraan. Ini artinya hanya sekitar 0,00029% dari 19 juta nasabah kredit yang mengalami masalah tersebut.

Perusahaan pembiayaan mencatat secara statistik sebesar 99% nasabah yang wanprestasi sudah tidak memindahtangankan unitnya. Hal ini melanggar Pasal 36 tentang sanksi pidana kepada pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dalam praktik penarikan kendaraan, perusahaan pembiayaan harus berhati-hati dalam melakukan eksekusi agar tidak terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector. OJK pun mengatur terkait kegiatan perusahaan pembiayaan, beberapa diantaranya adalah sertifikasi tenaga jasa penagihan, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagai mitigasi risiko perusahaan pembiayaan, serta kewajiban memiliki dan menerapkan pedoman eksekusi jaminan. (*) Khoirifa

Evan Yulian

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

2 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago