Keuangan

APPI Beberkan Masalah Umum Saat Eksekusi Jaminan Fidusia

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meluruskan terkait solusi dari eksekusi fidusia yang dalam praktiknya seringkali terjadi kesalahpahaman antara kreditur dan debitur.

Dasar hukum fidusia diatur dalam Undang-Undang No.42 tahun 1999, menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak terwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Berdasarkan konsep dasar fidusia sendiri adalah hutang piutang yang dimana kreditur memberikan pinjaman kredit kepada debitur sebagai jembatan bagi masyarakat Indonesia untuk  memiliki kendaraan bermotor atau mobil dengan mudah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa permasalahan seringkali muncul ketika para debitur selama proses kredit berjalan mengalami kesulitan pembayaran, mengajukan kredit dengan atas nama orang lain, atau bahkan memindahtangankan jaminan atas benda bergerak tersebut. Aksi ini membuat eksekusi fidusia harus dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan cara penarikan kembali jaminan atas benda bergerak tersebut.

“Yang menjadi permasalahan banyak debitur mengajukan kredit atas nama orang lain yang memiliki pendapatan sebagai pekerja tetap namun dalam aturannya tidak bisa mengajukan restruruktur. Alternatifnya mengalihkan nama debitur atau melakukan restruktur, dengan syarat jaminan benda bergerak tidak dipindahtangankan,” ujar Suwandi Wiratno dalam Sosialisasi Jaminan Fidusia, Selasa 24 Mei 2022.

Ia juga menambahkan bahwa tercatat sejak tahun 2017-2019 tidak lebih dari 60 nasabah mengalami kasus yang menyangkut masalah penarikan kendaraan. Ini artinya hanya sekitar 0,00029% dari 19 juta nasabah kredit yang mengalami masalah tersebut.

Perusahaan pembiayaan mencatat secara statistik sebesar 99% nasabah yang wanprestasi sudah tidak memindahtangankan unitnya. Hal ini melanggar Pasal 36 tentang sanksi pidana kepada pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dalam praktik penarikan kendaraan, perusahaan pembiayaan harus berhati-hati dalam melakukan eksekusi agar tidak terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector. OJK pun mengatur terkait kegiatan perusahaan pembiayaan, beberapa diantaranya adalah sertifikasi tenaga jasa penagihan, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagai mitigasi risiko perusahaan pembiayaan, serta kewajiban memiliki dan menerapkan pedoman eksekusi jaminan. (*) Khoirifa

Evan Yulian

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

5 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

11 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

16 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

16 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

17 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

18 hours ago