Poin Penting
Jakarta – Praktik kekerasan debt collector dalam proses penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet kian meresahkan. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai fenomena tersebut berdampak langsung terhadap sikap dan kebijakan yang harus diambil perusahaan pembiayaan (PP) agar praktik kekerasan terhadap debt collector tidak semakin masif.
Menurut Suwandi, saat ini perusahaan pembiayaan mengambil langkah dengan memperketat prinsip kehati-hatian dalam pemberian persetujuan kredit. Bahkan, tingkat persetujuan kredit kini hanya sekitar 40 persen dari total pengajuan yang masuk.
Baca juga: Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial
“Hari ini sih masih tetap akses kehati-hatiannya luar biasa, kenapa? dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujuin, sekarang hanya empat, 40 persen yang kita setujuin,” ucap Suwandi dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.
Tak hanya itu, lanjut Suwandi, maraknya praktik-praktik nakal di sektor pembiayaan juga berdampak pada penurunan total portofolio perusahaan pembiayaan yang terkait dengan otomotif. Porsinya kini menyusut menjadi 49 persen dari sebelumnya 67 persen.
“Kalau secara total portfolio di kendaraan pembiayaan yang namanya multiguna berhubungan dengan otomotif tinggal 49 persen dari 67 persen semakin surut. Semakin rendah karena ini disebabkan jual-beli kendaraan, STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan hitungan yang sedikit,” imbuhnya.
Lebih jauh, Suwandi merinci bahwa praktik-praktik menyimpang tersebut juga dipicu oleh tingginya kegagalan bayar kredit yang kerap dilindungi oleh oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kondisi ini membuat proses edukasi dan literasi kepada masyarakat menjadi tidak terkendali.
Baca juga: Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan
“Dengan gangguan di atas semakin masif tenor pinjaman kredit kendaraan yang begitu ringan dan tambahan kondisinya antara lain dengan DP (Down Payment) ceper (rendah), tenor yang panjang menjadi risiko yang sangat tinggi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Suwandi mengimbau para pelaku bisnis perusahaan pembiayaan untuk mulai mengubah atau mencari model bisnis baru. Jika tetap bertahan di segmen pembiayaan tersebut, perusahaan harus siap menghadapi berbagai risiko yang menyertainya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More