Headline

APPI Bantu Keringanan Pinjaman Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mendukung kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak epidemi penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau Covid-19. APPI menyatakan siap membantu para debitur yang terdampak penyakit menular mematikan ini.

Dalam pengumumannya yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (30/3/2020), APPI menulis bahwa pihaknya beserta seluruh anggotanya memahami bahwa penyebaran wabah COVID-19 berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat memengaruhi kondisi keuangan para debitur saat ini.

“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo tersebut.

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang APPI tawarkan antara lain sebagai berikut perpanjangan jangka waktu; penundaan sebagian pembayaran; dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sementara persyaratan pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh para debutur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona; pemegang unit kendaraan atau jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sedangkan tata cara pengajuan keringanan berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama,” tegas Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno.

Selain itu, APPI juga menyampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada para debitur. Suwandi juga mengingatkan kepada para debitur yang tidak terdampak wabah Covid-19 tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

“Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” tutupnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

50 seconds ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

40 mins ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

4 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

4 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

4 hours ago

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

4 hours ago