Headline

APPI Bantu Keringanan Pinjaman Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mendukung kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak epidemi penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau Covid-19. APPI menyatakan siap membantu para debitur yang terdampak penyakit menular mematikan ini.

Dalam pengumumannya yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (30/3/2020), APPI menulis bahwa pihaknya beserta seluruh anggotanya memahami bahwa penyebaran wabah COVID-19 berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat memengaruhi kondisi keuangan para debitur saat ini.

“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo tersebut.

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang APPI tawarkan antara lain sebagai berikut perpanjangan jangka waktu; penundaan sebagian pembayaran; dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sementara persyaratan pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh para debutur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona; pemegang unit kendaraan atau jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sedangkan tata cara pengajuan keringanan berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama,” tegas Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno.

Selain itu, APPI juga menyampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada para debitur. Suwandi juga mengingatkan kepada para debitur yang tidak terdampak wabah Covid-19 tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

“Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” tutupnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

9 mins ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

32 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

50 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

1 hour ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

1 hour ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

2 hours ago