Jakarta–Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menganggap kasus yang menimpa Arjuna Finance dan Bima Finance tidak berdampak sistemik kepada industri pembiayaan. Pasalnya, kasus yang terjadi kepada dua perusahaan tersebut terjadi karena kesalahan internal perusahaan.
Suwandi Wiratno, Ketua APPI, mengatakan, kedua kasus tersebut harus dilihat lebih spesifik dan tidak bisa digeneralisasi. Meski demikian, hal tersebut tetap menjadi perhatian asosiasi dan juga regulator.
Menurut Suwandi, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, asosiasi terus membuka ruang diskusi antara para pelaku industri, regulator, dan juga pihak perbankan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap multifinance.
Baca juga: Pengawasan Kendur, Multifinance “Nakal” Muncul ke Permukaan
“Memang ada dampaknya (dari kasus Arjuna dan Bima) terhadap industri pembiayaan. Perbankan sempat ragu untuk memberikan pendanaan kepada perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi pada Halal Bihalal dan Pertemuan Anggota APPI di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Dia melanjutkan, pihaknya akan tetap melakukan pendekatan kepada perbankan untuk tetap memberikan pendanaan kepada perusahaan pembiayaan. Pasalnya, sampai saat ini, sumber dana dari pihak perbankan sudah mencapai 70 persen dari total pendanaan yang ada di industri.
“Kami melakukan pendekatan kepada semua pihak, tidak hanya perbankan, industri keuangan nonbank lainnya juga kami dekati. Kami yakinkan ke semua bahwa industri multifinance ini masih baik. Selama kami masih melakukan bisnis dengan baik dan benar, maka bisnis ini juga masih berjalan baik dan benar,” tutupnya. (*) Indra Haryono
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More