News Update

APPI Akui Kasus SNP Finance Berdampak ke Industri

Jakarta – Kasus demi kasus perusahaan multifinance terus bermunculan. Setelah Arjuna Finance, Bima Finance, Mandiri Finance Indonesia, IBF dan SAF, kini kasus gagal bayarnya MTN Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Hal ini tentu menambah daftar kelam perusahaan pembiayaan. Ada apakah dengan kondisi Industri pembiayaan saat ini?

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Ketua APPI Suwandi Wiratno sendiri mengungkapkan, pada dasarnya kondisi Industri saat ini masih sangat baik. Jika terjadi permasalahan terhadap beberapa perusahaam yang muncul ke permukaan tentu hal yang wajar, karena setiap perusahaan tentu memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

“Kami dapat sampaikan kondisi industri sampai sejauh ini masih baik-baik saja. Kalaupun ada yang bermasalah jika kita lihat kebelakang ada, namun tidak banyak. Karena setiap perusahaan pembiayaan tentu punya masalahnya masing-masing,” kata Suwandi kepada Infobank, Jumat, 18 Mei 2018.

Khusus untuk kasus SNP Finance ia sendiri menyampaikan sampai sejauh ini mengaku heran. Karena berdasarkan kinerjanya sampai akhir tahun kemarin masih positif. Sementara dilihat dari rating Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga masih bagus kala itu.

“Sejauh ini kita masih belum mengetahui lebih detil penyebab SNP mengalami gagal bayar. Dan kita juga tidak bisa masuk lebih jauh untuk masalah ini, hanya OJK yang bisa,” jelasnya.

Baca juga: Gagal Bayar Bunga MTN SNP Finance: Dimana Tanggung Jawab Pefindo dan Deloitte

Oleh sebab itu, dengan munculnya kasus baru lagi seperti ini tentu lanjutya membuat kekhawatiran buat Industri. Karena bukan tidak mungkin bank akan lebih selektif dalam mengucurkan pendanaan buat perusahaan pembiayaan.

Namun ia pun berharap, bank tidak serta merta menyamakan kondisi perusahaan pembiayaan yang sedang bermasalah saat ini kepada yang lainnya. Sehingga ogah mengucurkan pendanaan.

“Bank selektif itu wajar. Namun kita harapkan tidak bisa serta merta semua disamakan, tentu bank punya cara sendiri dalam lakukan penilaian. Jika bank tidak lagi bisa membantu perusahaan dalam pendanaan, justru kedepan akan menambah jumlah perusahaan pembiayaan yang bermasalah,” tutupnya.

Sekedar informasi, SNP diketahui gagal bayar karena belum juga menyiapkan dana pembayaran bunga MTN V/2017  Tahap II yang jatuh tempo pada 9 Mei 2018.

Berdasarkan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 8 Mei 2018, SNP Finance seharusnya telah menyediakan dana yang cukup dan telah efektif di rekening KSEI selambat-lambatnya satu hari bursa sebelum tanggap pembayaran.

Atas kegagalan pembayaran bunga MTN V Tahap II, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat utang SNP Finance dari CCC menjadi SD alias selective default. Pefindo juga menurunkan peringkat MTN V SNP Tahun 2017 Tahap II menjadi D alias default dari sebelumnya CCC. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

4 hours ago