News Update

APPI Akui Kasus SNP Finance Berdampak ke Industri

Jakarta – Kasus demi kasus perusahaan multifinance terus bermunculan. Setelah Arjuna Finance, Bima Finance, Mandiri Finance Indonesia, IBF dan SAF, kini kasus gagal bayarnya MTN Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Hal ini tentu menambah daftar kelam perusahaan pembiayaan. Ada apakah dengan kondisi Industri pembiayaan saat ini?

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Ketua APPI Suwandi Wiratno sendiri mengungkapkan, pada dasarnya kondisi Industri saat ini masih sangat baik. Jika terjadi permasalahan terhadap beberapa perusahaam yang muncul ke permukaan tentu hal yang wajar, karena setiap perusahaan tentu memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

“Kami dapat sampaikan kondisi industri sampai sejauh ini masih baik-baik saja. Kalaupun ada yang bermasalah jika kita lihat kebelakang ada, namun tidak banyak. Karena setiap perusahaan pembiayaan tentu punya masalahnya masing-masing,” kata Suwandi kepada Infobank, Jumat, 18 Mei 2018.

Khusus untuk kasus SNP Finance ia sendiri menyampaikan sampai sejauh ini mengaku heran. Karena berdasarkan kinerjanya sampai akhir tahun kemarin masih positif. Sementara dilihat dari rating Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga masih bagus kala itu.

“Sejauh ini kita masih belum mengetahui lebih detil penyebab SNP mengalami gagal bayar. Dan kita juga tidak bisa masuk lebih jauh untuk masalah ini, hanya OJK yang bisa,” jelasnya.

Baca juga: Gagal Bayar Bunga MTN SNP Finance: Dimana Tanggung Jawab Pefindo dan Deloitte

Oleh sebab itu, dengan munculnya kasus baru lagi seperti ini tentu lanjutya membuat kekhawatiran buat Industri. Karena bukan tidak mungkin bank akan lebih selektif dalam mengucurkan pendanaan buat perusahaan pembiayaan.

Namun ia pun berharap, bank tidak serta merta menyamakan kondisi perusahaan pembiayaan yang sedang bermasalah saat ini kepada yang lainnya. Sehingga ogah mengucurkan pendanaan.

“Bank selektif itu wajar. Namun kita harapkan tidak bisa serta merta semua disamakan, tentu bank punya cara sendiri dalam lakukan penilaian. Jika bank tidak lagi bisa membantu perusahaan dalam pendanaan, justru kedepan akan menambah jumlah perusahaan pembiayaan yang bermasalah,” tutupnya.

Sekedar informasi, SNP diketahui gagal bayar karena belum juga menyiapkan dana pembayaran bunga MTN V/2017  Tahap II yang jatuh tempo pada 9 Mei 2018.

Berdasarkan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 8 Mei 2018, SNP Finance seharusnya telah menyediakan dana yang cukup dan telah efektif di rekening KSEI selambat-lambatnya satu hari bursa sebelum tanggap pembayaran.

Atas kegagalan pembayaran bunga MTN V Tahap II, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat utang SNP Finance dari CCC menjadi SD alias selective default. Pefindo juga menurunkan peringkat MTN V SNP Tahun 2017 Tahap II menjadi D alias default dari sebelumnya CCC. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

6 mins ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

49 mins ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

1 hour ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

13 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

15 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

16 hours ago