Ekonomi Digital

Yuk Cobain Lapor Pajak Via Aplikasi PINTU

Jakarta – PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya. Kali ini, aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023. 

General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo menjelaskan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, dirinya berharap agar industri aset crypto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.

“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya dikutip 8 Februari 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%. 

“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email. Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” tambah Dimas. 

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Kami harap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto. Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. Tentunya kami berharap investor aset crypto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dimas. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asuransi Digital Bersama (YOII) Bidik Pendapatan Premi hingga Rp430 Miliar di 2025

Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) sebagai perusahaan asuransi yang fokus pada produk… Read More

1 hour ago

Disaksikan Prabowo, Indonesia dan Qatar Teken MoU Pembangunan 1 Juta Rumah untuk MBR

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan… Read More

1 hour ago

BTN Resmikan Kantor Cabang dan Sales Center Cibubur

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu tengah berbincang dengan nasabah disela acara peresmian Kantor Cabang… Read More

2 hours ago

Berikut Sosok Kandidat Pengganti Justin Trudeau sebagai Pemimpin Partai Liberal Kanada

Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More

5 hours ago

YOII Fokus Kembangkan Produk Asuransi Otomotif di 2025, Ini Alasannya

Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menyebut pada tahun ini akan mulai fokus… Read More

6 hours ago

Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Menkes Budi: Masyarakat Jangan Panik

Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More

7 hours ago