Aplikasi PINTU Gelar Kompetisi Trading dan Tambah Fitur Baru, Simak Kegunaannya

Aplikasi PINTU Gelar Kompetisi Trading dan Tambah Fitur Baru, Simak Kegunaannya

Jakarta – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), mengadakan Moon Rush Pintu Trading Competition Mei 2025 berhadiah mulai dari Rp100 juta. Aplikasi kripto ini juga meluncurkan fitur baru, yakni “Share” yang membuat pengguna bisa membagikan momen trading mereka.

Iskandar Mohammad, Head of Product Marketing PINTU mengatakan, Moon Rush Pintu Trading Competition Mei 2025 bisa menjadi kesempatan bagus bagi trader kripto Indonesia untuk mengasah kemampuan trading, menguji strategi, hingga memenangkan hadiah kompetisi. Periode pendaftaran kompetisi ini dimulai dari 21 April sampai 15 Mei 2025.

Baca juga: Kolaborasi PINTU dan DANA Edukasi Kripto ke Kalangan Profesional

“Kompetisi ini bukan hanya tentang hadiah, tetapi juga bertujuan untuk mendorong peserta mendapatkan lebih banyak pengetahuan tentang aset kripto dan mengasah kemampuan dalam meramu strategi trading yang efektif,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 26 April 2025.

Sedangkan untuk fitur “Share”, lanjut Iskandar, dihadirkan untuk memudahkan user membagikan pergerakan harga token yang sedang dipantar, portofolio, maupun riwayat transaksi mereka ke berbagai channel media. Mulai dari WhatsApp, Instragram, Telegram, dan X.

“Ini juga menjadi momen yang seru, di saat trading competition berlangsung, peserta bisa membagikan pencapaiannya dan performa tradingnya. Dengan cara ini, peserta bisa berbagi pencapaian mereka selama kompetisi, sekaligus menginspirasi orang lain untuk mulai berinvestasi di kripto. Fitur ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya investasi kripto,” lanjutnya.

Baca juga: Ada 14 Calon Pedagang Aset Kripto Urus Izin ke OJK

Fitur ini bisa diakses oleh pengguna PINTU yang sudah mengupdate aplikasinya ke versi 3.70..

“Melalui inovasi-inovasi seperti kompetisi ini, kami berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri kripto dan memastikan bahwa setiap kegiatan trading serta investasi kripto dapat dilakukan melalui aplikasi yang terdaftar dan patuh pada regulasi Indonesia,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan

Related Posts

Top News

News Update