Jakarta – Aplikasi yang diluncurkan oleh Telkomsel pada 2019 yang diberi nama 99% Usahaku bertujuan untuk membantu Usaha Kecil dan Menengah agar lebih maju melalui solusi digital ini ternyata memiliki beragam benefit bagi para pelaku UMKM maupun konsumennya.
Pertama, bagi anda yang ingin mendownload aplikasi 99% Usahaku, tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Tak hanya sekedar download, anda juga dapat mengakses aplikasi 99% Usahaku secara gratis, kecuali melakukan pembelian produk atau menggunakan layanan berbayar lainnya.
Kedua, bagi masyarakat luas, berlangganan produk UMKM di 99% Usahaku akan mendapatkan sejumlah keuntungan. Mulai dari tersedianya berbagai produk UMKM dari beragam kebutuhan dalam satu platform, dapat melakukan manajemen langganan dalam satu platform, dapat mengatur peruntukkan produk untuk setiap karyawan dalam satu platform, hingga satu akun tagihan yang dapat digunakan untuk beberapa produk.
Berbagai jenis produk yang ditawarkan oleh UMKM dan mitra kerja 99% Usahaku, meliputi alat tulis kantor, aksesoris mobile, bangunan dan konstruksi, makanan dan minuman, otomotif dan transportasi, pertanian/peternakan dan perikanan, mainan dan hobi, produk kecantikan dan kesehatan, ibu dan anak, fashion dan aksesoris, serta masih banyak lainnya.
Ketiga, bagi pelaku UMKM, 99% Usahaku menawarkan teknologi, produk, solusi, dan pembelajaran digital untuk membantu mengembangkan bisnis UMKM.
Informasi lebih lengkap mengenai 99% Usahaku dapat dilihat di website Telkomsel, bagian support, pilih find the business solutions you need. Aplikasi 99% Usahaku dapat digunakan pada smartphone dengan sistem operasi Android maupun iOS. (*) Steven Widjaja
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More