Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik.
“Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” kata Shinta dalam keterangannya, dikutip, Jumat, 22 November 2024.
Baca juga: Petani dan Nelayan Terancam, DPR Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Dari sisi industri, Shinta menegaskan bahwa seluruh sektor akan terdampak. Peningkatan tarif PPN memicu kenaikan biaya produksi sepanjang rantai pasok, yang akhirnya menyebabkan harga barang dan jasa di pasar melonjak.
Kenaikan tarif PPN ini dinilai akan sangat dirasakan oleh subsektor manufaktur, yang saat ini sudah mengalami tekanan.
Purchasing Managers Index (PMI) sektor manufaktur Indonesia telah mengalami kontraksi selama empat bulan berturut-turut, menunjukkan pelemahan aktivitas produksi dan permintaan.
“Penurunan ini menunjukkan adanya pelemahan aktivitas produksi dan permintaan di sektor manufaktur, yang dikhawatirkan akan semakin terdampak oleh kenaikan PPN,” pungkasnya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Sritex, Apindo Desak Antisipasi Impor Ilegal dan PHK
APINDO juga melihat bahwa penerapan PPN 12 persen dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal awal setelah kebijakan ini diberlakukan.
Penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan harga barang dan jasa dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pendapatan negara dari sektor lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), karena aktivitas ekonomi melambat.
“Selain itu, kebijakan ini juga berisiko menciptakan ketimpangan yang lebih besar di masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok,” imbuh Shinta.
Sebagai langkah mitigasi, tambah Shinta, APINDO merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan penundaan penerapan PPN 12 persen hingga daya beli masyarakat lebih stabil dan pertumbuhan ekonomi mencapai tingkat yang lebih kokoh.
Jika pada akhirnya tarif PPN naik, maka APINDO juga menyarankan agar pemerintah menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak inflasi akibat kenaikan PPN.
Alternatif lainnya adalah mempertahankan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang dan jasa esensial guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan adanya kompensasi berupa insentif fiskal di sisi lain.
Baca juga: Apindo Nilai Pelantikan Wamenkeu II Thomas Djiwandono sebagai Langkah Muluskan Transisi
APINDO menekankan pentingnya dialog intensif antara pemerintah dan dunia usaha untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tepat.
Pemerintah juga perlu mempercepat langkah-langkah penguatan ekonomi, seperti memberikan insentif fiskal untuk sektor-sektor terdampak, dan meningkatkan efisiensi belanja negara.
“Serta, mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini kurang tergarap, seperti optimalisasi PNBP, carbon trading, dan shadow/underground economy,” paparnya.
Baca juga: Begini Strategi Zurich Syariah Hadapi Tantangan Asuransi Parametrik
APINDO berharap kebijakan fiskal yang diambil pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap berkembang di tengah tantangan yang ada. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More