Moneter dan Fiskal

Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Jakarta – Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini sebenarnya memang sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, akan berpengaruh kepada daya beli konsumen.

“Jadi ini sebetulnya sudah direncanakan, sudah sesuai. Cuma dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli, karena itu basic-nya nanti kenaikan PPN 12 persen akan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen. Ini jadi yang harus dijaga pemerintah, bagaimana caranya membantu dari segi konsumennya,” kata Shinta kepada media, di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Shinta, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan hal yang harus dijalani, meskipun akan berdampak juga ke bisnis. Namun, ia menyoroti masih banyak sektor informal yang belum terkena pajak.

“Saya juga mau sampaikan bahwa industri Indonesia ini masih banyak yang informal jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi,” jelasnya.

Shinta pun mengusulkan bahwa pemerintah seharusnya menargetkan untuk memperluas wajib pajak. Yang mana dari sektor informal bisa masuk ke sektor formal agar bisa membayar pajak.

 Baca juga: Sri Mulyani Blak-blakan Sulitnya Naikkan Rasio Pajak

“Jadi sebetulnya yang target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan kan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak. Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia, ini yang agak sulit gimana caranya mereka bisa masuk ke formal supaya bayar pajak sebetulnya kuncinya di situ,” ungkapnya.

“Kenaikan PPN 12 persen ini cuma pengalihan ke konsumen tapi maksudnya gimana caranya supaya yang informal ini juga bisa masuk ke formal untuk bisa membayar pajaknya. Sebetulnya secara menyeluruh itu yang harus kita perhatikan juga,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

4 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

6 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

15 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

15 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

15 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

16 hours ago