Moneter dan Fiskal

Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Jakarta – Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini sebenarnya memang sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, akan berpengaruh kepada daya beli konsumen.

“Jadi ini sebetulnya sudah direncanakan, sudah sesuai. Cuma dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli, karena itu basic-nya nanti kenaikan PPN 12 persen akan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen. Ini jadi yang harus dijaga pemerintah, bagaimana caranya membantu dari segi konsumennya,” kata Shinta kepada media, di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Shinta, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan hal yang harus dijalani, meskipun akan berdampak juga ke bisnis. Namun, ia menyoroti masih banyak sektor informal yang belum terkena pajak.

“Saya juga mau sampaikan bahwa industri Indonesia ini masih banyak yang informal jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi,” jelasnya.

Shinta pun mengusulkan bahwa pemerintah seharusnya menargetkan untuk memperluas wajib pajak. Yang mana dari sektor informal bisa masuk ke sektor formal agar bisa membayar pajak.

 Baca juga: Sri Mulyani Blak-blakan Sulitnya Naikkan Rasio Pajak

“Jadi sebetulnya yang target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan kan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak. Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia, ini yang agak sulit gimana caranya mereka bisa masuk ke formal supaya bayar pajak sebetulnya kuncinya di situ,” ungkapnya.

“Kenaikan PPN 12 persen ini cuma pengalihan ke konsumen tapi maksudnya gimana caranya supaya yang informal ini juga bisa masuk ke formal untuk bisa membayar pajaknya. Sebetulnya secara menyeluruh itu yang harus kita perhatikan juga,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

45 mins ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

14 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

14 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago