Moneter dan Fiskal

Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Jakarta – Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini sebenarnya memang sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, akan berpengaruh kepada daya beli konsumen.

“Jadi ini sebetulnya sudah direncanakan, sudah sesuai. Cuma dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli, karena itu basic-nya nanti kenaikan PPN 12 persen akan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen. Ini jadi yang harus dijaga pemerintah, bagaimana caranya membantu dari segi konsumennya,” kata Shinta kepada media, di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Shinta, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan hal yang harus dijalani, meskipun akan berdampak juga ke bisnis. Namun, ia menyoroti masih banyak sektor informal yang belum terkena pajak.

“Saya juga mau sampaikan bahwa industri Indonesia ini masih banyak yang informal jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi,” jelasnya.

Shinta pun mengusulkan bahwa pemerintah seharusnya menargetkan untuk memperluas wajib pajak. Yang mana dari sektor informal bisa masuk ke sektor formal agar bisa membayar pajak.

 Baca juga: Sri Mulyani Blak-blakan Sulitnya Naikkan Rasio Pajak

“Jadi sebetulnya yang target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan kan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak. Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia, ini yang agak sulit gimana caranya mereka bisa masuk ke formal supaya bayar pajak sebetulnya kuncinya di situ,” ungkapnya.

“Kenaikan PPN 12 persen ini cuma pengalihan ke konsumen tapi maksudnya gimana caranya supaya yang informal ini juga bisa masuk ke formal untuk bisa membayar pajaknya. Sebetulnya secara menyeluruh itu yang harus kita perhatikan juga,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago