Moneter dan Fiskal

Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Jakarta – Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini sebenarnya memang sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, akan berpengaruh kepada daya beli konsumen.

“Jadi ini sebetulnya sudah direncanakan, sudah sesuai. Cuma dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli, karena itu basic-nya nanti kenaikan PPN 12 persen akan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen. Ini jadi yang harus dijaga pemerintah, bagaimana caranya membantu dari segi konsumennya,” kata Shinta kepada media, di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Shinta, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan hal yang harus dijalani, meskipun akan berdampak juga ke bisnis. Namun, ia menyoroti masih banyak sektor informal yang belum terkena pajak.

“Saya juga mau sampaikan bahwa industri Indonesia ini masih banyak yang informal jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi,” jelasnya.

Shinta pun mengusulkan bahwa pemerintah seharusnya menargetkan untuk memperluas wajib pajak. Yang mana dari sektor informal bisa masuk ke sektor formal agar bisa membayar pajak.

 Baca juga: Sri Mulyani Blak-blakan Sulitnya Naikkan Rasio Pajak

“Jadi sebetulnya yang target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan kan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak. Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia, ini yang agak sulit gimana caranya mereka bisa masuk ke formal supaya bayar pajak sebetulnya kuncinya di situ,” ungkapnya.

“Kenaikan PPN 12 persen ini cuma pengalihan ke konsumen tapi maksudnya gimana caranya supaya yang informal ini juga bisa masuk ke formal untuk bisa membayar pajaknya. Sebetulnya secara menyeluruh itu yang harus kita perhatikan juga,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember, Perjalanan Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit

Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More

3 hours ago

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

7 hours ago

Ekspansi Bisnis, J Trust Bank Tambah Kantor Cabang Baru di Bali

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More

8 hours ago

BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Salurkan Rp3 Triliun untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.983

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More

9 hours ago