Moneter dan Fiskal

Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Jakarta – Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini sebenarnya memang sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, akan berpengaruh kepada daya beli konsumen.

“Jadi ini sebetulnya sudah direncanakan, sudah sesuai. Cuma dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli, karena itu basic-nya nanti kenaikan PPN 12 persen akan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen. Ini jadi yang harus dijaga pemerintah, bagaimana caranya membantu dari segi konsumennya,” kata Shinta kepada media, di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Shinta, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan hal yang harus dijalani, meskipun akan berdampak juga ke bisnis. Namun, ia menyoroti masih banyak sektor informal yang belum terkena pajak.

“Saya juga mau sampaikan bahwa industri Indonesia ini masih banyak yang informal jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi,” jelasnya.

Shinta pun mengusulkan bahwa pemerintah seharusnya menargetkan untuk memperluas wajib pajak. Yang mana dari sektor informal bisa masuk ke sektor formal agar bisa membayar pajak.

 Baca juga: Sri Mulyani Blak-blakan Sulitnya Naikkan Rasio Pajak

“Jadi sebetulnya yang target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan kan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak. Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia, ini yang agak sulit gimana caranya mereka bisa masuk ke formal supaya bayar pajak sebetulnya kuncinya di situ,” ungkapnya.

“Kenaikan PPN 12 persen ini cuma pengalihan ke konsumen tapi maksudnya gimana caranya supaya yang informal ini juga bisa masuk ke formal untuk bisa membayar pajaknya. Sebetulnya secara menyeluruh itu yang harus kita perhatikan juga,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

22 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago