Ekonomi dan Bisnis

APINDO Dorong Negosiasi Lanjutan Tarif Trump, Target di Bawah 19 Persen

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memandang kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif sebesar 19 persen terhadap Indonesia merupakan hasil negosiasi yang jauh lebih baik dibandingkan proposal tarif awal sebesar 32 persen.

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani menyatakan bahwa meski demikian, pihaknya berharap masih terdapat ruang bagi Indonesia untuk kembali bernegosiasi demi memperoleh tarif yang lebih rendah.

“Kami memandang bahwa kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi yang jauh lebih baik dibandingkan proposal tarif awal sebesar 32 persen dan mungkin saja masih ada ruang untuk bisa bernegosiasi menjadi lebih rendah lagi,” ujar Shinta dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga: Deal! Trump Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19 Persen

Shinta menyebut bahwa dengan tarif baru tersebut, posisi Indonesia menjadi relatif lebih kompetitif dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Saat ini, tarif Indonesia sebesar 19 persen lebih rendah dibandingkan Thailand (36 persen), Laos (40 persen), Malaysia (25 persen), dan Vietnam (20 persen, dengan ketentuan tambahan untuk transshipment).

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk menjaga daya saing ekspor, khususnya pada produk seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hingga perikanan, yang sangat bergantung pada pasar AS.

“Namun demikian, sejumlah negara pesaing kita di kawasan saat ini masih dalam proses negosiasi dengan pemerintah AS. Karena itu, kita perlu terus mencermati secara saksama posisi akhir kompetitor kita, yang bisa saja mengubah konstelasi persaingan kawasan dalam waktu dekat,” ujar Shinta.

Indonesia Komitmen Impor Produk Strategis dari AS

Shinta menambahkan bahwa dalam kesepakatan ini, Indonesia juga berkomitmen untuk meningkatkan impor sejumlah produk strategis dari AS, yang memang dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

“Seperti yang sudah kami rekomendasikan sebelumnya kepada pemerintah yaitu mendorong skenario mutually beneficial melalui peningkatan impor komoditas strategis dari AS, seperti kapas, jagung, produk dairy, kedelai, dan crude oil,” bebernya.

Baca juga: Trump Pangkas Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi RI

Langkah tersebut, kata Shinta, dirancang sebagai reciprocal arrangement (perjanjian timbal balik) untuk merespons kekhawatiran AS terkait defisit perdagangan.

Di sisi lain, APINDO melihat bahwa sebagian besar produk AS yang masuk ke Indonesia memang sudah dikenakan tarif rendah, yakni antara nol hingga lima persen.

“Dalam hal ini kita akan melihat dan mendalami lagi dampaknya secara product by product dari hasil negosiasi yang ada,” tambahnya.

Page: 1 2

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

2 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

3 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

3 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

3 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

3 hours ago