Ekonomi dan Bisnis

Apexindo Desak Terapkan Asas Cabotage

Jakarta–PT Apexindo Pratama Duta Tbk mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan implementasi asas cabotage dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perkapalan nasional, seiring dengan penerapan enam trayek Tol Laut.

“Pemerintah harus mengedepankan asas cabotage yang diharapkan bisa menggairahkan industri perkapalan. Kami percaya anggota INSA (Indonesian National Shipowner’Association) akan mematuhi asas cabotage,” kata General
Manager Marketing APEX, Irawan Sigit di Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.

Sebagaimana diketahui, asas cabotage merupakan prinsip terkait kedaulatan internal sebuah negara atas teritorial
laut dan udara. Sehingga, prinsip ini harus memberikan hak khusus untuk kapal-kapal penunjang operasional niaga
berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan kepelabuhan.

Pada dasarnya, jelas Irawan, pemberlakuan asas cabotage akan menumbuhkan perekonomian, karena memberikan kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi perusahaan. angkutan laut nasional dan lokal.

“Asas cabotage juga akan melindungi kedaulatan negara, khususnya di bidang maritim. Regulasi yang terpadu diharapkan bisa memberi kesempatan perusahaan nasional terkait kesetaraan dalam pengerjaan proyek,”paparnya.

Bahkan, lanjut dia, penerapan asas cabotage ini sudah diatur di dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga, pemberlakuan asas ini akan memberi hak perusahaan angkutan dari Indonesia untuk beroperasi secara ekslusif.

Menurut Irawan, peraturan ini dapat meningkatkan produksi kapal dalam negeri, karena seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus berbendera Merah Putih. “Asas cabotage difungsikan untuk melindungi kedaulatan negara, khususnya di sektor maritim,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, upaya melindungi kedaulatan negara juga bisa menjadi stimulus untuk mendorong
pertumbuhan industri perkapalan dan pemenuhan kuota Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN/local content).

Dia menyebutkan, Apexindo sebagai perusahaan penyedia jasa pengeboran lepas pantai merupakan satu-satunya
perusahaan Indonesia yang menjadikan satu rig lepas pantai miliknya (Rig Raniworo) sebagai rig jack up pertama di dunia yang berbendera Merah Putih.

“Hal ini merupakan kepatuhan dan bentuk dukungan perseroan terhadap peraturan pemerintah, khususnya
penerapan asas cabotage,” kata Irawan.

Dia berharap, Raniworo berpeluang besar untuk mendapatkan pekerjaan di dalam negeri, sejalan dengan komitmen
pemerintah untuk meningkatkan kapasitas nasional di industri minyak dan gas bumi.

“Kami percaya dengan memiliki aset-aset rig berbendera Indonesia akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
dalam bersaing dengan para pemain asing yang selama ini telah ikut meramaikan industri migas nasional,” tutur Irawan.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya berkomitmen mendukung program pengeboran oleh para klien, sehingga bisa pemerintah mampu mencapai target lifting migas yang tertuang di APBN. (*) Dwitya Putra

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

45 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

49 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago