News Update

APEI Dukung Aturan Penjatahan Saham di Pasar Primer

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendukung penuh wacana regulator pasar modal terkait dengan rencananya untuk mengatur penjatahan saham pada saat penawaran perdana. Pasalnya, rencana tersebut juga mendapat sambutan baik dari pelaku pasar.

Anggota Komite Ketua Umum APEI, Zaki Mubarak di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017 mengaku, rencana tersebut dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang baru saja melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek.

“Bagus untuk pemerataan investor dan kami mendukung agar pasar lebih sehingga berdampak baik bagi industri (perusahaan efek),” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menambahkan, bahwa rencana pengaturan penjatahan saham pada pasar primer akan menjadi program OJK pada tahun 2018 mendatang.

“Tapi rencana itu masih kajian yang akan jadi program tahun 2018,” ucapnya.

Hoesen menjelaskan, pengaturan penjatahan tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kesempatan bagi investor ritel  untuk mendapatkan saham pada pasar primer.  Sebab semakin besar kepemilikan investor ritel akan baik bagi pasar.

“Maunya jatah publik (investor ritel) diperbanyak,” papar dia.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat menjelaskan, banyak saham-saham emiten yang setelah masa pencatatan saham perdana  tidak likuid. Hal itu ditenggarai karena minimnya saham yang dialokasi pada saat pooling atau penjatahan terpusat untuk investor ritel.

“Pooling itu yang dijual ke ritel masyarakat kecil sehingga likuiditas tidak bergerak,” tukasnya.

Dalam aturan yang tengah digodok itu, jelas Samsul, akan mengatur alokasi yang akan ditetapkan. Pasalnya, saat ini regulator pasar modal belum mengatur hal itu. “Kalau di negara lain cukup besar adanya pooling sampai 5 persen sampai dengan 10 persen,” kata dia.

Meski demikian, dirinya mengaku, bahwa pengaturan ini akan mendapat reaksi dari perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana efek. “Kita tahu penjamin efek akan lebih nyaman kalau penjatahan fix-nya tidak diatur,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam peraturan IX. A. 7 tentang tanggung jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum tidak menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan terpusat (pooling). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

5 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

9 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

13 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

18 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

18 hours ago