News Update

APEI Dukung Aturan Penjatahan Saham di Pasar Primer

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendukung penuh wacana regulator pasar modal terkait dengan rencananya untuk mengatur penjatahan saham pada saat penawaran perdana. Pasalnya, rencana tersebut juga mendapat sambutan baik dari pelaku pasar.

Anggota Komite Ketua Umum APEI, Zaki Mubarak di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017 mengaku, rencana tersebut dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang baru saja melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek.

“Bagus untuk pemerataan investor dan kami mendukung agar pasar lebih sehingga berdampak baik bagi industri (perusahaan efek),” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menambahkan, bahwa rencana pengaturan penjatahan saham pada pasar primer akan menjadi program OJK pada tahun 2018 mendatang.

“Tapi rencana itu masih kajian yang akan jadi program tahun 2018,” ucapnya.

Hoesen menjelaskan, pengaturan penjatahan tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kesempatan bagi investor ritel  untuk mendapatkan saham pada pasar primer.  Sebab semakin besar kepemilikan investor ritel akan baik bagi pasar.

“Maunya jatah publik (investor ritel) diperbanyak,” papar dia.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat menjelaskan, banyak saham-saham emiten yang setelah masa pencatatan saham perdana  tidak likuid. Hal itu ditenggarai karena minimnya saham yang dialokasi pada saat pooling atau penjatahan terpusat untuk investor ritel.

“Pooling itu yang dijual ke ritel masyarakat kecil sehingga likuiditas tidak bergerak,” tukasnya.

Dalam aturan yang tengah digodok itu, jelas Samsul, akan mengatur alokasi yang akan ditetapkan. Pasalnya, saat ini regulator pasar modal belum mengatur hal itu. “Kalau di negara lain cukup besar adanya pooling sampai 5 persen sampai dengan 10 persen,” kata dia.

Meski demikian, dirinya mengaku, bahwa pengaturan ini akan mendapat reaksi dari perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana efek. “Kita tahu penjamin efek akan lebih nyaman kalau penjatahan fix-nya tidak diatur,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam peraturan IX. A. 7 tentang tanggung jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum tidak menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan terpusat (pooling). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

13 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

18 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago