News Update

APEI Dukung Aturan Penjatahan Saham di Pasar Primer

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendukung penuh wacana regulator pasar modal terkait dengan rencananya untuk mengatur penjatahan saham pada saat penawaran perdana. Pasalnya, rencana tersebut juga mendapat sambutan baik dari pelaku pasar.

Anggota Komite Ketua Umum APEI, Zaki Mubarak di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017 mengaku, rencana tersebut dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang baru saja melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek.

“Bagus untuk pemerataan investor dan kami mendukung agar pasar lebih sehingga berdampak baik bagi industri (perusahaan efek),” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menambahkan, bahwa rencana pengaturan penjatahan saham pada pasar primer akan menjadi program OJK pada tahun 2018 mendatang.

“Tapi rencana itu masih kajian yang akan jadi program tahun 2018,” ucapnya.

Hoesen menjelaskan, pengaturan penjatahan tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kesempatan bagi investor ritel  untuk mendapatkan saham pada pasar primer.  Sebab semakin besar kepemilikan investor ritel akan baik bagi pasar.

“Maunya jatah publik (investor ritel) diperbanyak,” papar dia.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat menjelaskan, banyak saham-saham emiten yang setelah masa pencatatan saham perdana  tidak likuid. Hal itu ditenggarai karena minimnya saham yang dialokasi pada saat pooling atau penjatahan terpusat untuk investor ritel.

“Pooling itu yang dijual ke ritel masyarakat kecil sehingga likuiditas tidak bergerak,” tukasnya.

Dalam aturan yang tengah digodok itu, jelas Samsul, akan mengatur alokasi yang akan ditetapkan. Pasalnya, saat ini regulator pasar modal belum mengatur hal itu. “Kalau di negara lain cukup besar adanya pooling sampai 5 persen sampai dengan 10 persen,” kata dia.

Meski demikian, dirinya mengaku, bahwa pengaturan ini akan mendapat reaksi dari perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana efek. “Kita tahu penjamin efek akan lebih nyaman kalau penjatahan fix-nya tidak diatur,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam peraturan IX. A. 7 tentang tanggung jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum tidak menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan terpusat (pooling). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

5 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

15 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

15 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

15 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

16 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

16 hours ago