News Update

APEI Dukung Aturan Penjatahan Saham di Pasar Primer

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendukung penuh wacana regulator pasar modal terkait dengan rencananya untuk mengatur penjatahan saham pada saat penawaran perdana. Pasalnya, rencana tersebut juga mendapat sambutan baik dari pelaku pasar.

Anggota Komite Ketua Umum APEI, Zaki Mubarak di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017 mengaku, rencana tersebut dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang baru saja melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek.

“Bagus untuk pemerataan investor dan kami mendukung agar pasar lebih sehingga berdampak baik bagi industri (perusahaan efek),” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menambahkan, bahwa rencana pengaturan penjatahan saham pada pasar primer akan menjadi program OJK pada tahun 2018 mendatang.

“Tapi rencana itu masih kajian yang akan jadi program tahun 2018,” ucapnya.

Hoesen menjelaskan, pengaturan penjatahan tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kesempatan bagi investor ritel  untuk mendapatkan saham pada pasar primer.  Sebab semakin besar kepemilikan investor ritel akan baik bagi pasar.

“Maunya jatah publik (investor ritel) diperbanyak,” papar dia.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat menjelaskan, banyak saham-saham emiten yang setelah masa pencatatan saham perdana  tidak likuid. Hal itu ditenggarai karena minimnya saham yang dialokasi pada saat pooling atau penjatahan terpusat untuk investor ritel.

“Pooling itu yang dijual ke ritel masyarakat kecil sehingga likuiditas tidak bergerak,” tukasnya.

Dalam aturan yang tengah digodok itu, jelas Samsul, akan mengatur alokasi yang akan ditetapkan. Pasalnya, saat ini regulator pasar modal belum mengatur hal itu. “Kalau di negara lain cukup besar adanya pooling sampai 5 persen sampai dengan 10 persen,” kata dia.

Meski demikian, dirinya mengaku, bahwa pengaturan ini akan mendapat reaksi dari perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana efek. “Kita tahu penjamin efek akan lebih nyaman kalau penjatahan fix-nya tidak diatur,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam peraturan IX. A. 7 tentang tanggung jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum tidak menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan terpusat (pooling). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

11 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

23 hours ago