News Update

APEI Dukung Aturan Penjatahan Saham di Pasar Primer

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendukung penuh wacana regulator pasar modal terkait dengan rencananya untuk mengatur penjatahan saham pada saat penawaran perdana. Pasalnya, rencana tersebut juga mendapat sambutan baik dari pelaku pasar.

Anggota Komite Ketua Umum APEI, Zaki Mubarak di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017 mengaku, rencana tersebut dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang baru saja melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek.

“Bagus untuk pemerataan investor dan kami mendukung agar pasar lebih sehingga berdampak baik bagi industri (perusahaan efek),” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menambahkan, bahwa rencana pengaturan penjatahan saham pada pasar primer akan menjadi program OJK pada tahun 2018 mendatang.

“Tapi rencana itu masih kajian yang akan jadi program tahun 2018,” ucapnya.

Hoesen menjelaskan, pengaturan penjatahan tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kesempatan bagi investor ritel  untuk mendapatkan saham pada pasar primer.  Sebab semakin besar kepemilikan investor ritel akan baik bagi pasar.

“Maunya jatah publik (investor ritel) diperbanyak,” papar dia.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat menjelaskan, banyak saham-saham emiten yang setelah masa pencatatan saham perdana  tidak likuid. Hal itu ditenggarai karena minimnya saham yang dialokasi pada saat pooling atau penjatahan terpusat untuk investor ritel.

“Pooling itu yang dijual ke ritel masyarakat kecil sehingga likuiditas tidak bergerak,” tukasnya.

Dalam aturan yang tengah digodok itu, jelas Samsul, akan mengatur alokasi yang akan ditetapkan. Pasalnya, saat ini regulator pasar modal belum mengatur hal itu. “Kalau di negara lain cukup besar adanya pooling sampai 5 persen sampai dengan 10 persen,” kata dia.

Meski demikian, dirinya mengaku, bahwa pengaturan ini akan mendapat reaksi dari perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana efek. “Kita tahu penjamin efek akan lebih nyaman kalau penjatahan fix-nya tidak diatur,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam peraturan IX. A. 7 tentang tanggung jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum tidak menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan terpusat (pooling). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

11 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

11 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

12 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

13 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

13 hours ago