Jakarta–Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 untuk dibawa ke rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 27 Juli 2017.
Pada rapat Rabu malam, 26 Juli 2017 tercatat dari 10 fraksi hanya Partai Gerindra yang tetap menolak RUU APBNP untuk dijadikan menjadi UU atau masuk pembahasan di tingkat II di Sidang Paripurna.
“Dari 10 fraksi telah memberikan pandangan, terdapat 9 fraksi yang setuju, dan 1 fraksi tidak setuju, yaitu fraksi Gerindra. Dengan degala hormat sesuai azas demokrasi setelah mendengar pendapat dari pemerintah kami setujui RUU ini,” kata Pimpinan Banggar Aziz Syamsuddin di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu malam, 26 Juli 207.
Pada postur RAPBN-P 2017 yang direstui DPR antara lain ialah target pendapatan negara sebesar Rp1.736,1 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.133,2 triliun.
Sementara pada target pendapatan negara tersebut akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp260,2 triliun dan hibah Rp3,1 triliun. Selain itu pada belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat Rp1.366,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,3 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More