Jakarta–Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 untuk dibawa ke rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 27 Juli 2017.
Pada rapat Rabu malam, 26 Juli 2017 tercatat dari 10 fraksi hanya Partai Gerindra yang tetap menolak RUU APBNP untuk dijadikan menjadi UU atau masuk pembahasan di tingkat II di Sidang Paripurna.
“Dari 10 fraksi telah memberikan pandangan, terdapat 9 fraksi yang setuju, dan 1 fraksi tidak setuju, yaitu fraksi Gerindra. Dengan degala hormat sesuai azas demokrasi setelah mendengar pendapat dari pemerintah kami setujui RUU ini,” kata Pimpinan Banggar Aziz Syamsuddin di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu malam, 26 Juli 207.
Pada postur RAPBN-P 2017 yang direstui DPR antara lain ialah target pendapatan negara sebesar Rp1.736,1 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.133,2 triliun.
Sementara pada target pendapatan negara tersebut akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp260,2 triliun dan hibah Rp3,1 triliun. Selain itu pada belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat Rp1.366,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,3 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More