Keuangan

Apa Kabar Korban Unit Link? Ini Jawaban Prudential Indonesia

Jakarta – Sebagai salah satu perusahaan asuransi di Indonesia, Prudential Indonesia beberapa hari yang lalu telah menyatakan siap untuk memasarkan produk baru terkait dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru mengenai PAYDI Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 14 Maret 2023, dimana mengatur tiga pokok utama, seperti pemasaran dan transparansi produk, hingga tata kelola aset PAYDI.

Meski begitu, berdasarkan penjelasan Koordinator Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan, AXA Mandiri, Maria Trihartati menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 300 korban unit link yang menunggu ganti rugi dari perusahaan asuransi, dimana korban terbanyak dari Prudential Indonesia dengan premi Rp9,88 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Head of Internal Stakeholder and Customer Communications Prudential Indonesia, Dewi Mayasari, menjelaskan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendengarkan pengaduan dari setiap nasabah dan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap keluhan yang disampaikan telah ditindaklanjuti secara satu-per-satu (case-by-case basis) sesuai dengan kondisi polis masing-masing nasabah,” ucap Dewi kepada Infobanknews dikutip, 28 Maret 2023.

Lebih lanjut, Dewi menambahkan bahwa apabila upaya penyelesaian keluhan peserta melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK, atau dapat juga melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan di polis atau melalui proses hukum.

“Prudential Indonesia berharap dalam mengupayakan penyelesaian setiap keluhan, seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati serta mengikuti ketentuan yang ada di dalam polis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sehingga, dalam memasarkan produk PAYDI, Prudential Indonesia saat ini memberikan proses yang berbeda dibandingkan dengan produk unit link sebelumnya, yaitu dengan memberikan penjelasan PAYDI yang disampaikan dalam format video terkait produk PAYDI sesuai pilihan calon nasabah.

“Proses penyempurnaan ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami manfaat produk PAYDI termasuk profil risiko mereka dengan mudah dan juga nyaman, sehingga manfaat yang dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan mereka,” ujar Dewi. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 mins ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

25 mins ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

49 mins ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

2 hours ago