Keuangan

Apa Kabar Korban Unit Link? Ini Jawaban Prudential Indonesia

Jakarta – Sebagai salah satu perusahaan asuransi di Indonesia, Prudential Indonesia beberapa hari yang lalu telah menyatakan siap untuk memasarkan produk baru terkait dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru mengenai PAYDI Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 14 Maret 2023, dimana mengatur tiga pokok utama, seperti pemasaran dan transparansi produk, hingga tata kelola aset PAYDI.

Meski begitu, berdasarkan penjelasan Koordinator Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan, AXA Mandiri, Maria Trihartati menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 300 korban unit link yang menunggu ganti rugi dari perusahaan asuransi, dimana korban terbanyak dari Prudential Indonesia dengan premi Rp9,88 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Head of Internal Stakeholder and Customer Communications Prudential Indonesia, Dewi Mayasari, menjelaskan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendengarkan pengaduan dari setiap nasabah dan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap keluhan yang disampaikan telah ditindaklanjuti secara satu-per-satu (case-by-case basis) sesuai dengan kondisi polis masing-masing nasabah,” ucap Dewi kepada Infobanknews dikutip, 28 Maret 2023.

Lebih lanjut, Dewi menambahkan bahwa apabila upaya penyelesaian keluhan peserta melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK, atau dapat juga melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan di polis atau melalui proses hukum.

“Prudential Indonesia berharap dalam mengupayakan penyelesaian setiap keluhan, seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati serta mengikuti ketentuan yang ada di dalam polis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sehingga, dalam memasarkan produk PAYDI, Prudential Indonesia saat ini memberikan proses yang berbeda dibandingkan dengan produk unit link sebelumnya, yaitu dengan memberikan penjelasan PAYDI yang disampaikan dalam format video terkait produk PAYDI sesuai pilihan calon nasabah.

“Proses penyempurnaan ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami manfaat produk PAYDI termasuk profil risiko mereka dengan mudah dan juga nyaman, sehingga manfaat yang dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan mereka,” ujar Dewi. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

9 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

13 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

17 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

1 day ago