Keuangan

Apa Kabar Korban Unit Link? Ini Jawaban Prudential Indonesia

Jakarta – Sebagai salah satu perusahaan asuransi di Indonesia, Prudential Indonesia beberapa hari yang lalu telah menyatakan siap untuk memasarkan produk baru terkait dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru mengenai PAYDI Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 14 Maret 2023, dimana mengatur tiga pokok utama, seperti pemasaran dan transparansi produk, hingga tata kelola aset PAYDI.

Meski begitu, berdasarkan penjelasan Koordinator Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan, AXA Mandiri, Maria Trihartati menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 300 korban unit link yang menunggu ganti rugi dari perusahaan asuransi, dimana korban terbanyak dari Prudential Indonesia dengan premi Rp9,88 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Head of Internal Stakeholder and Customer Communications Prudential Indonesia, Dewi Mayasari, menjelaskan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendengarkan pengaduan dari setiap nasabah dan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap keluhan yang disampaikan telah ditindaklanjuti secara satu-per-satu (case-by-case basis) sesuai dengan kondisi polis masing-masing nasabah,” ucap Dewi kepada Infobanknews dikutip, 28 Maret 2023.

Lebih lanjut, Dewi menambahkan bahwa apabila upaya penyelesaian keluhan peserta melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK, atau dapat juga melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan di polis atau melalui proses hukum.

“Prudential Indonesia berharap dalam mengupayakan penyelesaian setiap keluhan, seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati serta mengikuti ketentuan yang ada di dalam polis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sehingga, dalam memasarkan produk PAYDI, Prudential Indonesia saat ini memberikan proses yang berbeda dibandingkan dengan produk unit link sebelumnya, yaitu dengan memberikan penjelasan PAYDI yang disampaikan dalam format video terkait produk PAYDI sesuai pilihan calon nasabah.

“Proses penyempurnaan ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami manfaat produk PAYDI termasuk profil risiko mereka dengan mudah dan juga nyaman, sehingga manfaat yang dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan mereka,” ujar Dewi. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

2 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

4 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

4 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

4 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

4 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

5 hours ago