Keuangan

Apa Kabar Korban Unit Link? Ini Jawaban Prudential Indonesia

Jakarta – Sebagai salah satu perusahaan asuransi di Indonesia, Prudential Indonesia beberapa hari yang lalu telah menyatakan siap untuk memasarkan produk baru terkait dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru mengenai PAYDI Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 14 Maret 2023, dimana mengatur tiga pokok utama, seperti pemasaran dan transparansi produk, hingga tata kelola aset PAYDI.

Meski begitu, berdasarkan penjelasan Koordinator Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan, AXA Mandiri, Maria Trihartati menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 300 korban unit link yang menunggu ganti rugi dari perusahaan asuransi, dimana korban terbanyak dari Prudential Indonesia dengan premi Rp9,88 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Head of Internal Stakeholder and Customer Communications Prudential Indonesia, Dewi Mayasari, menjelaskan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendengarkan pengaduan dari setiap nasabah dan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap keluhan yang disampaikan telah ditindaklanjuti secara satu-per-satu (case-by-case basis) sesuai dengan kondisi polis masing-masing nasabah,” ucap Dewi kepada Infobanknews dikutip, 28 Maret 2023.

Lebih lanjut, Dewi menambahkan bahwa apabila upaya penyelesaian keluhan peserta melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK, atau dapat juga melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan di polis atau melalui proses hukum.

“Prudential Indonesia berharap dalam mengupayakan penyelesaian setiap keluhan, seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati serta mengikuti ketentuan yang ada di dalam polis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sehingga, dalam memasarkan produk PAYDI, Prudential Indonesia saat ini memberikan proses yang berbeda dibandingkan dengan produk unit link sebelumnya, yaitu dengan memberikan penjelasan PAYDI yang disampaikan dalam format video terkait produk PAYDI sesuai pilihan calon nasabah.

“Proses penyempurnaan ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami manfaat produk PAYDI termasuk profil risiko mereka dengan mudah dan juga nyaman, sehingga manfaat yang dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan mereka,” ujar Dewi. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

22 hours ago