Keuangan

Apa Kabar Korban Unit Link? Ini Jawaban Prudential Indonesia

Jakarta – Sebagai salah satu perusahaan asuransi di Indonesia, Prudential Indonesia beberapa hari yang lalu telah menyatakan siap untuk memasarkan produk baru terkait dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK terbaru mengenai PAYDI Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 14 Maret 2023, dimana mengatur tiga pokok utama, seperti pemasaran dan transparansi produk, hingga tata kelola aset PAYDI.

Meski begitu, berdasarkan penjelasan Koordinator Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan, AXA Mandiri, Maria Trihartati menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 300 korban unit link yang menunggu ganti rugi dari perusahaan asuransi, dimana korban terbanyak dari Prudential Indonesia dengan premi Rp9,88 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Head of Internal Stakeholder and Customer Communications Prudential Indonesia, Dewi Mayasari, menjelaskan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendengarkan pengaduan dari setiap nasabah dan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap keluhan yang disampaikan telah ditindaklanjuti secara satu-per-satu (case-by-case basis) sesuai dengan kondisi polis masing-masing nasabah,” ucap Dewi kepada Infobanknews dikutip, 28 Maret 2023.

Lebih lanjut, Dewi menambahkan bahwa apabila upaya penyelesaian keluhan peserta melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK, atau dapat juga melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan di polis atau melalui proses hukum.

“Prudential Indonesia berharap dalam mengupayakan penyelesaian setiap keluhan, seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati serta mengikuti ketentuan yang ada di dalam polis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sehingga, dalam memasarkan produk PAYDI, Prudential Indonesia saat ini memberikan proses yang berbeda dibandingkan dengan produk unit link sebelumnya, yaitu dengan memberikan penjelasan PAYDI yang disampaikan dalam format video terkait produk PAYDI sesuai pilihan calon nasabah.

“Proses penyempurnaan ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami manfaat produk PAYDI termasuk profil risiko mereka dengan mudah dan juga nyaman, sehingga manfaat yang dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan mereka,” ujar Dewi. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Resmi! Ini Daftar Komisaris dan Direksi Bank Mandiri Hasil RUPST 2025

Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada hari ini, Selasa, 25… Read More

12 mins ago

Darmawan Junaidi Tetap Dirut Mandiri, Alexandra Digantikan Riduan Jadi Wakil Dirut

Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Selasa, 25 Maret… Read More

2 hours ago

IHSG Lanjut Meningkat ke Level 6.235, Sektor Keuangan Pimpin Penguatan

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 25 Maret 2025, kembali ditutup… Read More

3 hours ago

Tok! RUPST Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp43,51 Triliun

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024… Read More

4 hours ago

Bank CTBC Indonesia Tumbuh di Atas Industri, Raup Laba Rp189,63 Miliar di 2024

Jakarta - Bank CTBC Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 12,04 persen secara tahunan… Read More

4 hours ago

INDEF Soroti Pengurus Danantara yang “Gemuk” dan Rentan Konflik Kepentingan

Jakarta - Pada Senin, 24 Maret 2025, pemerintah meresmikan susunan manajemen Badan Pengelolaan Investasi Daya… Read More

4 hours ago