Keuangan

Apa Kabar Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah? Ini Jawaban AdaKami

Jakarta – Platform fintech peer-to-peer lending alias pinjol AdaKami kembali menegaskan bahwa kasus dugaan bunuh diri nasabahnya yang viral beberapa waktu lalu tidak terkait dengan perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, kasus dugaan tersebut tidak terbukti. Tidak ada korban seperti yang diberitakan selama ini,” kata Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss saat ditemui Infobanknews di Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Menurutnya, selama ini AdaKami menekankan kepada seluruh karyawannya untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Baca juga: Tiga Tokoh Ini jadi Bukti Pinjol Digunakan untuk Sektor Produktif

Termasuk menjelaskan bagaimana SOP atau cara kerja debt collector di perusahaan pinjol, termasuk aturan jam kerja penagihan debt collector hingga peringatan membayar kepada nasabah tidak menggunakan kekerasa.

“Atas hasil pihak kepolisian tersebut, menjadi salah satu verifikasi selama ini Adakami sudah menjalankan SOP dengan benar,” jelasnya.

Adapun aturan jam kerja penagihan debt collector AdaKami menurutnya sudah menyesuaikan dengan peraturan SEOJK 19/2023 bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

“Artinya batas penagihan Adakami hanya sampai pukul 20.00 WIB. Aktivitas penagihan debt collector hanya sebatas sambungan telepon,” bebernya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah memberikan klarifikasi hasil investigasi atas adanya dugaan nasabah pinjaman online (pinjol) bunuh diri PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.

Baca juga: Suntik Modal Usaha, Hesti Purwadinata Lebih Pilih Pinjol Dibanding Bank

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, membenarkan adanya kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, namun kasus tersebut tidak berkaitan dengan pinjol AdaKami

“Memang ada kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, tetapi berdasarkan keterangan dari keluarga korban, tidak ada keterkaitan dengan pinjol. Kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban,” ucap Arif dalam keterangan resmi dikutip, 19 Oktober 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

16 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

39 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

40 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

54 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago