Keuangan

Apa Kabar Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah? Ini Jawaban AdaKami

Jakarta – Platform fintech peer-to-peer lending alias pinjol AdaKami kembali menegaskan bahwa kasus dugaan bunuh diri nasabahnya yang viral beberapa waktu lalu tidak terkait dengan perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, kasus dugaan tersebut tidak terbukti. Tidak ada korban seperti yang diberitakan selama ini,” kata Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss saat ditemui Infobanknews di Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Menurutnya, selama ini AdaKami menekankan kepada seluruh karyawannya untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Baca juga: Tiga Tokoh Ini jadi Bukti Pinjol Digunakan untuk Sektor Produktif

Termasuk menjelaskan bagaimana SOP atau cara kerja debt collector di perusahaan pinjol, termasuk aturan jam kerja penagihan debt collector hingga peringatan membayar kepada nasabah tidak menggunakan kekerasa.

“Atas hasil pihak kepolisian tersebut, menjadi salah satu verifikasi selama ini Adakami sudah menjalankan SOP dengan benar,” jelasnya.

Adapun aturan jam kerja penagihan debt collector AdaKami menurutnya sudah menyesuaikan dengan peraturan SEOJK 19/2023 bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

“Artinya batas penagihan Adakami hanya sampai pukul 20.00 WIB. Aktivitas penagihan debt collector hanya sebatas sambungan telepon,” bebernya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah memberikan klarifikasi hasil investigasi atas adanya dugaan nasabah pinjaman online (pinjol) bunuh diri PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.

Baca juga: Suntik Modal Usaha, Hesti Purwadinata Lebih Pilih Pinjol Dibanding Bank

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, membenarkan adanya kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, namun kasus tersebut tidak berkaitan dengan pinjol AdaKami

“Memang ada kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, tetapi berdasarkan keterangan dari keluarga korban, tidak ada keterkaitan dengan pinjol. Kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban,” ucap Arif dalam keterangan resmi dikutip, 19 Oktober 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

6 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

8 hours ago