Sejak Februari 2024, Privy telah terintegrasi dengan aplikasi “Ayo Pajak”, aplikasi mitra DJP untuk membantu publik dalam membayar pajak. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Harta PPS atau Program Pengungkapan Sukarela kembali menjadi sorotan seiring pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Meski PPS telah resmi berakhir pada 2022, istilah harta PPS tetap relevan karena berkaitan langsung dengan kewajiban pelaporan dan konsistensi data perpajakan wajib pajak.
Pemerintah sebelumnya meluncurkan PPS sebagai instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
Melalui program ini, wajib pajak diberi kesempatan mengungkap aset yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, harta PPS adalah seluruh aset kekayaan—mulai dari tanah, rumah, emas, hingga bangunan—yang diungkapkan wajib pajak saat mengikuti PPS. Aset tersebut merupakan harta yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Berbeda dengan itu, investasi PPS merupakan penempatan dana hasil pengungkapan harta ke instrumen tertentu guna memperoleh tarif PPh final yang lebih rendah. Instrumen tersebut antara lain Surat Berharga Negara (SBN), investasi hilirisasi sumber daya alam, serta proyek energi terbarukan.
Dengan kata lain, harta PPS adalah objek yang diungkap, sedangkan investasi PPS adalah langkah lanjutan atas dana hasil pengungkapan tersebut.
Baca juga: Dukung Coretax, Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis bagi Wajib Pajak
Program Pengungkapan Sukarela berlangsung selama enam bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Mengacu pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa: PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di DJP Online dan dapat diakses 24 jam sehari, tujuh hari seminggu menggunakan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
PPS dibagi dalam dua kebijakan. Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty yang masih memiliki harta bersih belum atau kurang diungkap. Manfaatnya antara lain tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak sebesar 200 persen dari PPh yang kurang dibayar, serta perlindungan data dari potensi penyelidikan atau penyidikan pidana perpajakan.
Kebijakan II ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Peserta kebijakan ini tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016–2020, kecuali ditemukan harta yang belum diungkap. Data dan informasi dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga tidak dapat dijadikan dasar proses hukum pidana perpajakan.
Pada Kebijakan I, harta yang dapat diungkap merupakan aset yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi terkait harta tersebut.
Sementara dalam Kebijakan II, wajib pajak orang pribadi harus memiliki NPWP, membayar PPh final atas pengungkapan harta bersih, serta telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Wajib pajak juga tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, peradilan, maupun menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak terkait.
Baca juga: 1.001.002 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 29 Januari 2026
Walaupun periode PPS telah usai, pelaporan harta PPS tetap memiliki implikasi administratif. Peserta program harus memastikan kesesuaian data antara pengungkapan yang pernah dilakukan dan laporan dalam SPT Tahunan melalui Coretax.
Ketidaksesuaian pelaporan berpotensi memicu klarifikasi atau koreksi administrasi di kemudian hari. Karena itu, memahami perbedaan harta PPS dan investasi PPS menjadi penting agar pelaporan pajak tetap akurat dan transparan.
Pada akhirnya, keberadaan harta PPS dalam SPT Tahunan bukan sekadar catatan historis program, melainkan bagian dari komitmen wajib pajak menjaga kepatuhan jangka panjang. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kecelakaan KA Bandara dan truk kontainer di Poris terjadi akibat badan kontainer tertinggal… Read More
Poin Penting Bank Sentral Eropa mendenda JPMorgan Chase cabang Eropa 12,18 juta euro karena salah… Read More
Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, banyak… Read More
Poin Penting OJK mencatat penetrasi asuransi 2025 baru 2,72% terhadap PDB, premi jiwa Rp133,22 triliun… Read More
Poin Penting Commuter Line Basoetta No. 806 keluar jalur usai bertabrakan dengan truk di perlintasan… Read More
Poin Penting BI menyalurkan KLM Rp427,5 triliun per awal Februari 2026, mayoritas melalui lending channel… Read More