Perbankan

Apa Bedanya Kartu Kredit Syariah dan Konvensional? Ini Penjelasannya

Poin Penting

  • Industri kartu kredit di Indonesia menunjukkan tren positif, dengan jumlah kartu tumbuh 1 persen, frekuensi transaksi meningkat 15–20 persen, dan volume transaksi bertambah 8–20 persen
  • Meskipun ada peluang besar di pasar kartu syariah, hanya tiga dari 33 bank syariah yang menerbitkan kartu pembiayaan syariah, dengan Bank Mega Syariah menjadi salah satunya.
  • Bank Mega Syariah menawarkan kartu syariah tanpa bunga, dengan biaya administrasi satu kali, serta fitur seperti Easy Sodaqoh, dan cashback untuk transaksi luar negeri.

Jakarta – Bisnis kartu kredit di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) per Juni 2025, jumlah kartu kredit tumbuh 1 persen, frekuensi transaksi meningkat 15–20 persen, dan volume transaksi bertambah 8–20 persen, dengan total nilai transaksi mencapai Rp222 triliun.

Meski industri kartu kredit secara keseluruhan menjanjikan, penetrasi kartu syariah masih sangat terbatas. Dari 33 bank syariah di Indonesia, hanya tiga bank yang menerbitkan kartu pembiayaan syariah. Salah satunya adalah Bank Mega Syariah.

Head Product & Usage Bank Mega Syariah, Arya Nugraha menilai peluang pasar kartu syariah masih luas.

“Kalau misalkan dibilang peluang bisnis kartu kredit, apalagi kartu pembiayaan syariah, itu masih sangat terbuka, karena dari 33 bank syariah, masih cuma 3 yang punya,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (23/10).

Baca juga: Honest dan Bank INA Rilis Tabungan Baru, Terhubung Langsung dengan Kartu Kredit

Perbedaan Kartu Kredit Konvensional dan Syariah

Perbedaan paling mendasar antara kartu kredit konvensional dan kartu pembiayaan syariah terletak pada prinsip keuangannya.

Kartu kredit konvensional menggunakan bunga, sementara kartu pembiayaan syariah menerapkan akad sesuai prinsip syariah yang diatur oleh Fatwa DSN MUI No. 54/2006.

Arya menjelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah Bank Mega Syariah menggunakan tiga akad utama. Kafalah membuat bank bertindak sebagai penjamin transaksi nasabah ke merchant, Ijarah menjadikan bank sebagai penyedia jasa pembayaran dengan biaya administrasi transparan tanpa bunga, sedangkan Qardh menjamin dana nasabah saat melakukan transaksi di ATM atau fasilitas lain.

“Konsep kita di syariah itu adalah menggunakan prinsip syariah dan tidak ada bunga sama sekali. Biaya yang dikenakan murni dari layanan atau administrasi yang kita berikan,” tambahnya.

Kartu pembiayaan syariah dapat digunakan seperti kartu konvensional, mulai dari kebutuhan emergency, liburan, lifestyle, hingga bisnis, dengan program cashback, diskon, dan cicilan.

Bank Mega Syariah menawarkan dua tipe kartu, Gold dengan limit mulai Rp5 juta, dan Platinum dengan limit mulai Rp20 juta.

Arya menekankan fitur unggulan kartu syariah, termasuk program Easy Sodaqoh yang otomatis menyedekahkan poin dari setiap transaksi, cashback untuk transaksi luar negeri terutama untuk ibadah haji dan umrah, serta Easy Spending, program cicilan tanpa bunga dengan biaya administrasi satu kali di awal.

Baca juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 13 Persen di September 2025

“Jadi, misalkan ada nasabah transaksi Rp12 juta, sebelumnya di kartu konvensional dia akan kena bunga bulanan, tapi di kartu syariah, dia hanya membayar biaya administrasi satu kali di depan,” jelas Arya.

Bank Mega Syariah juga menekankan digitalisasi customer journey melalui aplikasi M-Syariah. Melalui aplikasi ini, nasabah dapat mengecek limit, tagihan, membayar tagihan, dan mengakses program cicilan secara paperless dan aman dengan biometric checking.

“Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan kenyamanan nasabah sekaligus mendukung transparansi dan prinsip syariah dalam setiap transaksi,” pungkas Arya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

17 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

53 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago