Lahat – Kemudahan demi kemudahan selalu dihadirkan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat). Setelah sebelumnya menghadirkan aplikasi Mobile JKN, kini BPJS Kesehatan melengkapi aplikasi ini dengan fitur antrian online.
Melalui fitur ini, peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik di klinik, Puskesmas dan Dokter Praktik Perorangan (DPP) dapat menggunakannya untuk mengambil antrian secara langsung di telepon genggamnya.
Keunggulan fitur ini diakui Susi Agustini (34), yang merupakan Person in Charge (PIC) untuk pelayanan peserta JKN-KIS di Klinik Al-Lail Medical Care Kabupaten Lahat.
“Sejak di Klinik Al-Lail diimplementasikannya antrean online banyak sekali manfaat atau keuntungan didapatkan klinik. Selain dari tidak memerlukan biaya tambahan untuk pengadaan program, klinik juga diuntungkan dengan kemudahan dalam pendaftaran pasien yang langsung terkoneksi ke pendaftaran di aplikasi P-Care,” ujar Susi saat ditemui di sela kesibukannya melayani peserta JKN-KIS.
Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan sebelumnya seperti pada saat menggunakan antrean manual, sering terjadi kecemburuan atau kecurigaan dari pasien terkait nomor urut antrian. Namun semenjak Klinik Al-Lail Medical Care memasang antrian online yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut hal ini tidak dijumpainya lagi.
“Dengan tampilan yang jelas dan dilengkapi dengan audio untuk memanggil pasien sangat membantu, terutama pasien yang terkendala baik pendengaran maupun penglihatan. Transparansi dalam hal nomor urut pasien yang mendaftar pun juga menjadi nilai tambah dalam membantu komunikasi dengan pasien yang berkunjung dan mengantre untuk berobat di klinik,” terang Susi.
Lebih lanjut, selain bisa untuk mengambil antrean, peserta JKN-KIS yang hendak berobat juga dapat memantau antrean yang sudah dipanggil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan nomor antrean yang dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN maka peserta JKN-KIS yang hendak berobat bisa datang ketika nomor antriannya sudah mendekati untuk dipanggil dan mendapatkan pelayanan saja.
Di samping itu, dengan menggunakan sistem seperti ini, peserta JKN-KIS dapat menghemat waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Susi pun mengharapkan ke depannya fitur antrian online dapat dimanfaatkan oleh semua pasien dan dikembangkan lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan. (*)
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More