News Update

Antisipasi Penyebaran Klaster Covid-19, Polri Hentikan Izin Demonstrasi

Jakarta – Guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui kluster demonstrasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi masih berlangsung.

Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta mengungkapkan, POLRI akan tegas mengeluarkan larangan untuk aksi demonstrasi.

“Larangan itu akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih mendera Indonesia. Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi,” kata Tjahyono Saputro Selasa 6 Oktober 2020.

Tjahyono menambahkan, larangan tersebut juga dibuat untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa massa, menyusul adanya aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang- Undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh. Dirinya bahkan tak segan-segan untuk membubarkan para demonstran yang tidak taat aturan.

“Kami juga akan melakukan tindakan pembubaran atau penghentian secara paksa jika kedapatan menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan massa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Drs. Irwan Amrun, M.Psi mengimbau masyarakat untuk jauhi kerumunan dan menerapkan kebiasaan Iman, Aman, dan Imun.

“Vaksin itu mahal. Penegakan hukum juga mahal. Yang paling efektif adalah melakukan vaksin perubahan perilaku dengan wajib Iman, Aman, dan Imun,” tukas Irwan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

19 mins ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

35 mins ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

43 mins ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

44 mins ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

51 mins ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

3 hours ago