News Update

Antisipasi Peningkatan NPL, BI Atur Bank Pelaksana Relaksasi LTV

Jakarta — Guna mengantisipasi peningkatan rasio Non Performing Loan (NPL) terhadap relaksasi kebijakan Loan to Value Ratio (LTV), Bank Indonesia (BI) mengaku mengatur persyaratan pelaksana ratio LTV dalam kebijakan tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto menjelaskan, dalam kebijakan tersebut bank yang dapat ikut dalam penggunaan rasio LTV ialah banyak yang kredit masalahnya kurang dari 5%.

Loan to value ratio, untuk rumah pertama kita tidak mengatur besarnya loan to value ratio. Ada beberapa persyaratan prudential yang menyediakan LTV ini, yakni berlaku hanya untuk bank ratio NPL net dibawah 5 persen dan KPR gross dibawah 5 persen,” jelas Erwin pada konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Kompleks BI Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.

Baca juga: Relaksasi LTV Mulai Berlaku Agustus 2018

Pihaknya mengaku akan terus menjalankan prinsip prudensial dan kehati-hatian dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur. Nantinya kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan kesempatan kepada masyarakat khususnya first time buyer untuk memenuhi kebutuhan pertama melalui KPR melalui penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti untuk fasilitas ke-1 hingga selanjutnya.

Tercatat dalam kebijakan tersebut, pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.

“Pelonggaran LTV yang kita longgarkan fasilitas kredit pertama, selain itu kalau pada kebijakan 2016 lalu tidak boleh inden, tapi sekarang boleh inden sampai ke fasilitas ke-5,” tukas Erwin.(*)

Suheriadi

Recent Posts

HSBC Resmikan Wealth Center di Surabaya, Begini Targetnya

Poin Penting HSBC membuka Wealth Center pertama di Surabaya, menjadi yang kelima di Indonesia dan… Read More

1 hour ago

Bank Muamalat Genjot Kembali Pembiayaan Emas Syariah

Gebrakan Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas SyariahKepercayaan dan minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai… Read More

1 hour ago

BEI Pastikan Kenaikan Free Float ke 15 Persen Tak Ganggu Minat IPO

Poin Penting BEI berencana menaikkan aturan free float menjadi 15 persen secara bertahap untuk menyesuaikan… Read More

2 hours ago

KrediOne Perkuat Transformasi Digital, Fokus Layanan dan Perlindungan Konsumen

Poin Penting KrediOne memperkuat transformasi digital melalui sistem berbasis teknologi dan data untuk meningkatkan kualitas… Read More

2 hours ago

AXA Mandiri Luncurkan Produk Wealth Signature Berbasis Dolar AS, Ini Keuntungannya

Poin Penting AXA Mandiri meluncurkan Wealth Signature USD, asuransi dwiguna berbasis dolar AS yang menggabungkan… Read More

3 hours ago

Sawit Ilegal Ditertibkan, BKPM Dorong Solusi Jaga Pasokan Industri Hilir

Poin Penting BKPM khawatir penyitaan 4-5 juta ha lahan sawit ilegal pada 2026 berpotensi mengganggu… Read More

4 hours ago